Respons DPRD soal Keluhan Tarif Baru Retribusi Objek Wisata Pantai Minajaya Sukabumi

Sabtu 13 April 2024, 11:11 WIB
Suasana di objek wisata Pantai Minajaya Sukabumi pada Jumat (12/4/2024). (Sumber : SU/Ragil)

Suasana di objek wisata Pantai Minajaya Sukabumi pada Jumat (12/4/2024). (Sumber : SU/Ragil)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menanggapi komplain atau keluhan warga terkait tarif baru retribusi masuk ke kawasan objek wisata Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Hera, tiket masuk yang terdiri dari retribusi wisata dan parkir di objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu sudah sejalan dengan Peraturan Daerah atau Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang akhir tahun lalu baru disahkan.

Ia juga memastikan, harga tiket masuk tersebut sudah disesuaikan dengan fasilitas yang ada di Pantai Minajaya. "Terutama fasilitas keamanan bagi pengunjung dan fasilitas pendukung lainya," ujar Hera kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga: Dispar Sukabumi Jawab Protes Warganet Soal Tarif Wisata Libur Lebaran di Pantai Cibuaya

Meski begitu, politisi Partai Gerindra itu juga memastikan pihaknya terbuka bila ada masyarakat yang mengusulkan untuk adanya evaluasi terhadap perda tersebut.

"Perda bisa dievaluasi atau ditinjau kembali, karena kami juga membuat Perda melibatkan masyarakat. Seandainya warga ada yang komplen, silahkan usulkan," jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Dapil VI atau wilayah Pajampangan, Andri Hidayana mengatakan bahwa lahirnya Perda tersebut tidak ujug-ujug serta berdasarkan hasil daripada pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Ditambah sosialisasi dan uji petik kelayakan di lapangan sebelum disahkan.

"Tinggal sekarang mari kita kawal dan pastikan pendapatan itu masuk dalam kas daerah dan tepat guna tidak ada oknum yang menyalah gunakannya," tegasnya.

Pos Retribusi Pantai Minajaya Surade Sukabumi | Foto : Ragil GilangPos Retribusi Pantai Minajaya Surade Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

Menurut Andri, DPRD sendiri sudah turun kelapangan bahkan Pansus pada waktu pembahasan sudah melakukan studi banding dengan sejumlah kabupaten-kota lainnya di Jawa Barat terkait penetapan tarif retribusi baru dalam Perda PDRD tersebut.

"Tarif di Kabupaten Sukabumi merupakan tarif termurah yang di terapkan. Mari kita benahi bersama agar pariwasata Kabupaten Sukabumi lebih baik lagi kedepannya," jelasnya.

"Kan Sukabumi, khususnya Pajampangan mempunyai potensi yang luar biasa dalam sektor pariwisata. Bahkan pariwasata yang sudah bertaraf internasional dengan menyandang Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark atau CPUGGp," imbuhnya.

Untuk diketahui, dengan adanya Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) itu tarif retribusi wisata bagi pengunjung dewasa sebesar Rp12 ribu per orang dan anak anak Rp7 ribu per orang.

Sementara untuk tarif retribusi jasa usaha atau tempat khusus parkir di luar badan jalan, berikut rinciannya:

Tarif retribusi jasa usaha atau tempat khusus parkir di luar badan jalan. (Sumber: Dishub Kabupaten Sukabumi)Tarif retribusi jasa usaha atau tempat khusus parkir di luar badan jalan. (Sumber: Dishub Kabupaten Sukabumi)

Sebelumnya diberitakan, tarif retribusi ke kawasan Pantai Minajaya Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan warga. Pasalnya tarif yang dikenakan kepada pengunjung mengalami kenaikan, bahkan dianggap terlalu mahal dan tidak wajar.

Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Hendra Permana membenarkan adanya keresahan warga atas mahalnya retribusi wisata dan retribusi parkir yang diberlakukan di Pantai Minajaya.

"Kesimpulan sementara, angka retribusi dianggap terlalu tinggi, karena keberadaan fasilitas pendukung dan sarana yang ada ditempat wisata Minajaya yang sudah dibangun oleh pemerintah belum memadai, sehingga masyarakat merasa keberatan dengan jumlah retribusi itu," ujar Hendra kepada sukabumiupdate.com, Jumat (12/4/2024).

Selanjutnya, Hendra menyarankan agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi meninjau ulang angka penerapan retribusi tersebut.

Asumsinya, sambung Hendra, retribusi itu harus dipahami berkaitan erat dengan asas manfaat yang diperoleh oleh pengguna atau mayarakat yang dikenakan retribusi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).