SUKABUMIUPDATE.com - Penemuan sehelai rambut milik Harimau Jawa di di Desa Cipendeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi pada 2019 lalu sempat membuat geger masyarakat Indonesia. Pasalnya Harimau Jawa telah dinyatakan punah sejak 2008 silam oleh IUNC (International Union for Consevation of Nature and Natural Resources).
Jurnal terbaru yang dipublikasikan oleh Cambridge University Press, Cambridge Core, mengungkap temuan mengejutkan tentang kemungkinan keberadaan Harimau Jawa di Sukabumi.
Dalam laporan penelitian yang tertulis dalam jurnal itu menyatakan bahwa hasil uji Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) oleh sejumlah peneliti atas sampel rambut yang ditemukan di pagar kebun di Desa Cipendeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi 2019 silam menunjukan bahwa rambut itu milik harimau jawa, jenis harimau yang dinyatakan punah puluhan tahun lalu.
"Dari analisis komprehensif mtDNA (DNA mitokondria) kami menyimpulkan bahwa sampel rambut dari Sukabumi Selatan milik harimau jawa, segrup dengan DNA di awetan harimau jawa di Museum Zoologicum Bogoriense, yang dikoleksi pada 1930," demikian kesimpulan para peneliti dalam jurnal tersebut.
Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Ditutup, SPBU Viral di Sukabumi Jadi Tempat Rihat Terfavorit Pemudik
Menanggapai ihwal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan upaya menjaga wilayah yang diduga menjadi habitat Harimau Jawa tersebut.
Yudha menyebut, selaku DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka menjaga ekosistem pihaknya berharap agar Pemda Sukabumi dapat mencanangkan wilayah tertentu yang dianggap menjadi habitat adanya Harimau Jawa untuk menjadi Cagar Alam, Hewan hingga Budaya melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Ekosistem Harimau Jawa ini memang salah satunya ada di Sukabumi, cuman memang semakin kesini semakin mengecil,” ujar Yudha saat dihubungi sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon pada Senin (8/4/2024).
“Nah ini harus didorong melalui perda (peraturan daerah) kelihatannya peraturan daerah ini juga akan menjadi inisiatif DPRD melalui Prolegda dan nantinya menjadikan Perda terkait daerah-daerah mana saja yang bisa dijadikan tempat cagar alam atau hewan yang nantinya dipadukan menjadi cagar budaya nah ini yang nantinya akan kita godog,” kata Yudha.
“Nah kita DPRD dalam rangka menjaga ekosistem itu berharap agar Pemerintah ini mencanangkan daerah-daerah yang bisa dijadikan cagar alam untuk bisa menjaga spesies-spesies yang dirasa menjadi spesies yang harus dilindungi,” tambah dia.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Diskumindag Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Di Kota Sukabumi Aman
Lebih lanjut, Yudha menyebut dengan adanya perda juga dapat menggerakan semua perangkat daerah untuk turut menjaga dan merawat ekosistem yang diyakini menjadi habitat hewan langka tersebut.
“Harus ada peraturan daerahnya supaya bisa menggerakan perangkat daerahnya untuk bisa melakukan perannya dalam rangka melindungi dan menjalankan cagar-cagar alam tersebut,“ pungkasnya.