SUKABUMIUPDATE.com - Revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024). Salah satu perubahan signifikan adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan paling banyak 2 kali masa jabatan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama mengatakan pihaknya menyambut baik atas pengesahan UUD Desa tersebut.
Ia pun menyampaikan harapannya kepada kepala desa dengan jabatan 8 tahun. Menurutnya, kepala desa bisa dengan leluasa dalam menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
"Nanti, dalam kontek membangun tidak nanggung, terukur dan dapat dicapai dengan baik. Dan selamat kepada desa, semoga desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa terawat dan bangsa menjadi kuat," kata Yudi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Apresiasi Pengesahan UU Desa, Apdesi Sukabumi Siap Kawal Pembentukan Regulasi Turunannya
Baca Juga: DPC PDIP Godok 2 Nama Bakal Calon Bupati untuk Diusung di Pilkada Sukabumi
Kendati begitu, Yudi menyebutkan perlunya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa dalam masa jabatan yang lebih panjang sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru.
"Nantinya biasanya ada Permendagri turunan dari UU, terkait mekanisme pengawasannya disempurnakan dan bisa sampai ke Perdanya," kata dia.
Terkait apakah dengan masa jabatan kepala desa yang panjang akan berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan?
Yudi yang juga menjabat wakil ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi itu mengatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan atau kekurangan akuntabilitas bukan karena kepala desa yang menjabat dalam jangka waktu yang lebih panjang.
"Penyalahgunaan jabatan tidak dipengaruhi lama dan tidaknya itu bergantung kepada moral dan kapasitas integritas personalnya," pungkasnya.