SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-3 tahun sidang 2024, Jumat (22/3/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda, salah satunya terkait penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati atas tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
"Yang pertama raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, kedua raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, ketiga raperda tentang penyelenggaraan Perhubungan," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali selaku pimpinan rapat.
Pembacaan Pandum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas tiga Raperda itu diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin serta Fraksi PKS disampaikan oleh Leni Liawati.
Baca Juga: Tanggapi Pandum Fraksi DPRD, Bupati Sukabumi Pastikan Bapperida Diisi SDM Kompeten
Lalu Fraksi PDI-P disampaikan oleh Anang Janur, Fraksi PAN disampaikan oleh Heri Antoni, Fraksi PKB disampaikan oleh Nandar, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Badri Suhendi, dan terakhir dari Fraksi PPP disampaikan secara tertulis.
Agenda lainnya, lanjut Budi, yakni penyampaian pendapat Bupati mengenai pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang memuat pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk digabungkan dengan Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
"Kemudian yang ketiga yaitu pengumuman dan penetapan penugasan komisi untuk membahas raperda yang akan dibahas ke depan. Itu agenda rapat paripurna hari ini yang kita lakukan," ujarnya.
Budi mengatakan, pembahasan lebih lanjut atas tiga Raperda inisiatif DPRD dan 1 Raperda inisiatif Pemerintah Daerah itu berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 5 Januari 2024, yang di mana telah menyepakati bahwa untuk pembahasan serta pengkajian Raperda tersebut ditugaskan kepada Komisi-komisi sesuai dengan pembidangan tugas Komisi yaitu:
1. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, ditugaskan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, ditugaskan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, ditugaskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
"Dengan telah ditetapkannya penugasan tersebut, Kami ucapkan selamat bekerja kepada Komisi I, Komisi II dan Komisi IV DPRD, semoga amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab sehingga pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda Tahun 2024," tandasnya. (ADV)