SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan respon positif atas pendapat dan catatan dari Bupati Marwan Hamami terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dan Raperda tentang Penyelenggaran Perhubungan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Leni Liawati saat membacakan pandangan umum (Pandum) fraksi terhadap pendapat Bupati atas tiga Raperda Inisiatif DPRD itu di Rapat Paripurna ke-3 tahun sidang 2024, Jumat (22/3/2024).
Leni menyampaikan, terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Fraksi PKS sependapat dengan Bupati bahwa dalam pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya harus sesuai dengan amanat pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
"Yang didasarkan pada syarat-syarat diantaranya yaitu sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip NKRI, dan diatur dalam undang-undang," kata Leni.
Baca Juga: Salah Satunya Soal Masyarakat Adat, Bupati Sukabumi Sambut Baik Tiga Raperda Inisiatif DPRD
Menurut Leni, Fraksi PKS juga sependapat dengan Bupati bahwa dalam pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat harus memperhatikan persyaratan–persyaratan yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang–undangan, agar sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan guna menghindari konflik yang mungkin dapat terjadi.
Kemudian terkait Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Leni menyebut Fraksi PKS mengucapkan terima kasih atas koreksi istilah penyebutan PMKS yang telah diubah dengan istilah PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).
"Fraksi PKS sependapat dengan saudara Bupati bahwa diharapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah ini pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi lebih terarah, terpadu dan keberlanjutan sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Leni menuturkan, Fraksi PKS juga sependapat dengan Bupati bahwa upaya peningkatan kesejahteraan sosial PPKS perlu dilakukan melalui upaya-upaya penanganan secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang kemudian dituangkan dalam kebijakan yang diatur dalam Raperda.
"Raperda ini yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam mengambil kebijakan pembangunan bidang sosial," tuturnya.
Terakhir mengenai Raperda tentang Penyelenggaran Perhubungan, Leni mengatakan Fraksi PKS juga sependapat dengan Bupati bahwa penyelenggaraan perhubungan akan dapat terselenggara dengan seksama baik sarana, pembangunan dan sektor perhubungan maupun keseimbangan antara pihak pemerintah, pihak swasta dan masyarakat pada umumnya apabila perhubungan di sebuah daerah baik dan tertata rapi.
"Fraksi PKS juga sependapat dengan saudara Bupati bahwa sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan dengan mengintergrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijakan Pemerintah Daerah, berdasarkan kewenangan yang ada sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Leni.
Oleh karenanya, lanjut Leni, Fraksi PKS berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan ini dapat menjadi solusi atas permasalahan terkait penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukabumi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
"Fraksi PKS juga sependapat dengan saudara Bupati bahwa sektor perhubungan perlu dikelola dengan prinsip aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, terpadu dan kepastian hukum serta partisipatif," imbuhnya. (ADV)