SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami sampaikan jawaban atau pendapat akhir terhadap pandangan umum (Pandum) fraksi DPRD mengenai Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/3/2024).
Dalam kesempatan itu, Marwan menyampaikan terimakasih kepada fraksi-fraksi DPRD atas pandum yang disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya. Ia mengatakan bahwa beberapa masukan dan saran dari pandangan fraksi tersebut menjadikan bahan evaluasi untuk pembahasan Raperda yang memuat pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk digabungkan dengan Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) itu.
"Kami berkomitmen akan menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut sesuai jadwal yang ditentukan," kata Marwan.
Baca Juga: Bupati Sukabumi: Perubahan Bappelitbangda Jadi Bapperida Hanya Nomenklatur Baru
Menurut Marwan, sumber daya manusia (SDM) unggul di bidang riset dan inovasi menjadi keinginan beberapa fraksi DPRD saat menyampaikan pandangan umumnya. Oleh karena itu, pengoptimalan keberadaan fungsi dari Bapperida ini akan diisi dengan SDM yang kompeten pada bidang riset dan inovasi.
"Kami sependapat karena SDM yang berkualitas dan terampil akan membawa lompatan bagi kemajuan riset dan inovasi sehingga bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki bangsa untuk meningkatkan perekonomian daerah," ujarnya.
MArwan menambahkan, Pemkab Sukabumi siap mengintegrasikan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan inovasi ke dalam perangkat daerah.
Dirinya berharap, keberadaan Bapperida di Kabupaten Sukabumi dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam menjawab tantangan dinamika perkembangan zaman serta bisa berkontribusi positif bagi pengembangan daerah. (ADV)
SUMBER: DISKOMINFOSAN KABUPATEN SUKABUMI