SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan pendapat atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (20/3/2024).
Tiga Raperda yang disampaikan tersebut antara lain Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, serta Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.
Bupati Marwan menyambut baik adanya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Sebab, masyarakat hukum adat merupakan warga negara yang memiiki karakteristik khas.
"Pada prinsipnya kami menyambut baik, namun penetapannya harus memperhatikan peraturan Perundang–undangan yang berdasarkan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945," ujar Marwan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Menurut Marwan, tipologi dan tolak ukur yang dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat ini harus jelas, sehingga muatan ide dan gagasan dalam Raperda tersebut diharapkan dapat melibatkan aspirasi masyarakat dan tokoh adat yang ada di daerah terkait.
Terkait Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, Marwan berharap pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi agar semakin terarah, terpadu dan keberlanjutan dengan adanya Raperda tersebut.
Adapun untuk Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, Bupati mengatakan, bahwa perhubungan memiliki peran penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, instrumen tersebut dinilai memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Didalamnya, sistem lalu lintas dan angkutan jalan menjadi komponen penting yang tak terpisahkan untuk mencakup seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan terkait penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemkab Sukabumi. (ADV)
SUMBER: DISKOMINFOSAN KAB. SUKABUMI