Komisi III DPRD Sukabumi Jelaskan Implementasi Perda Kemitraan Usaha Perkebunan

Selasa 19 Maret 2024, 19:38 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma saat menyampaikan laporan terkait pembahasan Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Rapat Paripurna, Senin (18/3/2024). (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma saat menyampaikan laporan terkait pembahasan Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Rapat Paripurna, Senin (18/3/2024). (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi setujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemitraan usaha perkebunan untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda definitif dalam Rapat Paripurna, Senin (18/3/2024).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma mengungkapkan latar belakang dibentuknya Raperda inisiatif Komisinya tersebut, dimana salah satunya karena adanya kesenjangan antara luasan lahan perkebunan yang dikuasai oleh perusahaan dengan lahan yang dikuasai masyarakat.

Anjak menyebut, di Kabupaten Sukabumi terdapat sekitar 54 perusahaan perkebunan besar dengan total luasan sekitar 53.988 hektare, sedangkan perkebunan rakyat seluas sekitar 35.716 hektare. Adanya kesenjangan itu menurutnya tak jarang memicu konflik.

"Perkebunan merupakan sektor yang dapat meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan serta perekat persatuan masyarakat Kabupaten Sukabumi, sehingga menjadi sektor penting dalam menunjang kehidupan yang berkelanjutan," kata Politisi PKS itu.

Baca Juga: Bupati dan DPRD Sukabumi Setujui Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan Jadi Perda

"Pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan dalam prakteknya tidak berjalan dengan mudah. Penyelesaian konflik yang dikhawatirkan akan muncul dikemudian hari perlu diatur sedemikian rupa dalam perjanjian agar tidak terjadi kesewenang-wenangan salah satu pihak. Peran pemerintah dalam hal ini dipandang mampu memediasi apabila dikemudian hari timbul perselisihan para pihak baik dalam kepemilikan lahan, hak dan kewajiban maupun terkait dengan mekanisme pengelolaan perkebunan," tambahnya.

Oleh karena itu Anjak menjelaskan bahwa implementasi Perda tentang kemitraan usaha perkebunan ini diarahkan untuk menata hubungan antara masyarakat sekitar perkebunan dengan perusahaan perkebunan yang selama ini belum melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat pada saat pemberian hak guna usaha (HGU) pertama kali, atau pada saat perpanjangan HGU atau pada saat pembaruan HGU.

"Peraturan Daerah ini tidak mencoba mengatur mengenai konflik kepemilikan antara perusahaan dengan masyarakat, melainkan mendorong terjadinya kemitraan antara perusahaan pemilik perkebunan dengan masyarakat dalam memanfaatkan lahan perkebunan yang ada," ujar Politisi PKS itu.

Tak hanya itu, Anjak menyebut Perda ini juga sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan perkebunan dan masyarakat dalam membangun kemitraan.

"Peraturan daerah ini wujud nyata dari hadirnya pemerintah daerah dalam membangun kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat dalam memaksimalkan potensi perkebunan yang saling menguntungkan," tegasnya.

Setelah disahkan jadi Perda definitif, Anjak menuturkan, bahwa Perda Kemitraan Usaha Perkebunan ini mengamanatkan bupati untuk membentuk tim fasilitasi. Tim tersebut yang nantinya akan bertugas untuk menginventarisir, menyosialisasikan, dan memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan pihak perkebunan untuk menyusun kerja sama.

"Komisi III meminta kepada Bupati Sukabumi untuk segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan operasional dalam menjalankan Peraturan Daerah ini karena Peraturan Daerah ini mengharuskan Bupati Sukabumi membentuk Tim Fasilitasi Kemitraan dengan menggunakan model kolaboratif pentahelix," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Anjak, Komisi III merekomendasikan kemitraan usaha perkebunan ini menjadi salah satu program atau kegiatan yang masuk dalam rencana kerja perangkat daerah dan menjadi indikator keberhasilan kinerja pembangunan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Sukabumi kedepan.

"Komisi III juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk berperan aktif sebagai fasilitator kemitraan, melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala yang berorientasi pada perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat yang cenderung mempunyai kelemahan dalam pemahaman hukum," tuturnya.

"Selain itu juga agar pihak perusahaan perkebunan untuk bereksistensi melakukan pembinaan kepada masyarakat selaku kelompok mitra yang bertujuan untuk keberhasilan pengelolaan perkebunan guna peningkatan nilai tambah dan berkelanjutan usaha.

Dan perlunya dibuat addendum perjanjian untuk mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban para pihak terutama mengenai pembagian keuntungan, pengelolaan produksi perkebunan dan pengawasan dalam penjualan serta penanganan keadaan force majour," tambahnya.

Sehingga dengan adanya Perda mengenai Kemitraan Usaha perkebunan ini, Anjak berharap dapat memberikan perlindungan dan pengaturan kemitraan usaha perkebunan.

"Sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan antar pelaku usaha perkebunan dengan masyarakat," harapnya.

Lebih lanjut Anjak mengatakan bahwa penyampaian dan pembahasan Peraturan Daerah ini, secara yuridis formal telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan secara subtansi materi dari Raperda, telah disepakati bersama antara DPRD yang diwakili Komisi III dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh SKPD serta telah mendapat Fasilitasi dari provinsi Jawa Barat.

Sehingga menurutnya Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan ini telah layak untuk disekapati dan ditetapkan menjadi Perda definitif.

"Kami atas nama Komisi III DPRD, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Jajaran Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan lainnya, yang telah memberikan kontribusi pemikiran dan tenaga untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap Raperda ini," tandasnya. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).