Komisi III DPRD Sukabumi Jelaskan Implementasi Perda Kemitraan Usaha Perkebunan

Selasa 19 Maret 2024, 19:38 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma saat menyampaikan laporan terkait pembahasan Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Rapat Paripurna, Senin (18/3/2024). (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma saat menyampaikan laporan terkait pembahasan Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Rapat Paripurna, Senin (18/3/2024). (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi setujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemitraan usaha perkebunan untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda definitif dalam Rapat Paripurna, Senin (18/3/2024).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma mengungkapkan latar belakang dibentuknya Raperda inisiatif Komisinya tersebut, dimana salah satunya karena adanya kesenjangan antara luasan lahan perkebunan yang dikuasai oleh perusahaan dengan lahan yang dikuasai masyarakat.

Anjak menyebut, di Kabupaten Sukabumi terdapat sekitar 54 perusahaan perkebunan besar dengan total luasan sekitar 53.988 hektare, sedangkan perkebunan rakyat seluas sekitar 35.716 hektare. Adanya kesenjangan itu menurutnya tak jarang memicu konflik.

"Perkebunan merupakan sektor yang dapat meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan serta perekat persatuan masyarakat Kabupaten Sukabumi, sehingga menjadi sektor penting dalam menunjang kehidupan yang berkelanjutan," kata Politisi PKS itu.

Baca Juga: Bupati dan DPRD Sukabumi Setujui Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan Jadi Perda

"Pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan dalam prakteknya tidak berjalan dengan mudah. Penyelesaian konflik yang dikhawatirkan akan muncul dikemudian hari perlu diatur sedemikian rupa dalam perjanjian agar tidak terjadi kesewenang-wenangan salah satu pihak. Peran pemerintah dalam hal ini dipandang mampu memediasi apabila dikemudian hari timbul perselisihan para pihak baik dalam kepemilikan lahan, hak dan kewajiban maupun terkait dengan mekanisme pengelolaan perkebunan," tambahnya.

Oleh karena itu Anjak menjelaskan bahwa implementasi Perda tentang kemitraan usaha perkebunan ini diarahkan untuk menata hubungan antara masyarakat sekitar perkebunan dengan perusahaan perkebunan yang selama ini belum melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat pada saat pemberian hak guna usaha (HGU) pertama kali, atau pada saat perpanjangan HGU atau pada saat pembaruan HGU.

"Peraturan Daerah ini tidak mencoba mengatur mengenai konflik kepemilikan antara perusahaan dengan masyarakat, melainkan mendorong terjadinya kemitraan antara perusahaan pemilik perkebunan dengan masyarakat dalam memanfaatkan lahan perkebunan yang ada," ujar Politisi PKS itu.

Tak hanya itu, Anjak menyebut Perda ini juga sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan perkebunan dan masyarakat dalam membangun kemitraan.

"Peraturan daerah ini wujud nyata dari hadirnya pemerintah daerah dalam membangun kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat dalam memaksimalkan potensi perkebunan yang saling menguntungkan," tegasnya.

Setelah disahkan jadi Perda definitif, Anjak menuturkan, bahwa Perda Kemitraan Usaha Perkebunan ini mengamanatkan bupati untuk membentuk tim fasilitasi. Tim tersebut yang nantinya akan bertugas untuk menginventarisir, menyosialisasikan, dan memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan pihak perkebunan untuk menyusun kerja sama.

"Komisi III meminta kepada Bupati Sukabumi untuk segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan operasional dalam menjalankan Peraturan Daerah ini karena Peraturan Daerah ini mengharuskan Bupati Sukabumi membentuk Tim Fasilitasi Kemitraan dengan menggunakan model kolaboratif pentahelix," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Anjak, Komisi III merekomendasikan kemitraan usaha perkebunan ini menjadi salah satu program atau kegiatan yang masuk dalam rencana kerja perangkat daerah dan menjadi indikator keberhasilan kinerja pembangunan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Sukabumi kedepan.

"Komisi III juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk berperan aktif sebagai fasilitator kemitraan, melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala yang berorientasi pada perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat yang cenderung mempunyai kelemahan dalam pemahaman hukum," tuturnya.

"Selain itu juga agar pihak perusahaan perkebunan untuk bereksistensi melakukan pembinaan kepada masyarakat selaku kelompok mitra yang bertujuan untuk keberhasilan pengelolaan perkebunan guna peningkatan nilai tambah dan berkelanjutan usaha.

Dan perlunya dibuat addendum perjanjian untuk mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban para pihak terutama mengenai pembagian keuntungan, pengelolaan produksi perkebunan dan pengawasan dalam penjualan serta penanganan keadaan force majour," tambahnya.

Sehingga dengan adanya Perda mengenai Kemitraan Usaha perkebunan ini, Anjak berharap dapat memberikan perlindungan dan pengaturan kemitraan usaha perkebunan.

"Sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan antar pelaku usaha perkebunan dengan masyarakat," harapnya.

Lebih lanjut Anjak mengatakan bahwa penyampaian dan pembahasan Peraturan Daerah ini, secara yuridis formal telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan secara subtansi materi dari Raperda, telah disepakati bersama antara DPRD yang diwakili Komisi III dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh SKPD serta telah mendapat Fasilitasi dari provinsi Jawa Barat.

Sehingga menurutnya Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan ini telah layak untuk disekapati dan ditetapkan menjadi Perda definitif.

"Kami atas nama Komisi III DPRD, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Jajaran Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan lainnya, yang telah memberikan kontribusi pemikiran dan tenaga untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap Raperda ini," tandasnya. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 Februari 2025, 05:30 WIB

Serunya Wisata Rafting Sambil Menikmati Keindahan Alam di Caldera Adventure Cikidang Sukabumi

Selain resort dan rafting, Caldera Adventure Cikidang Sukabumi juga menawarkan berbagai aktivitas outdoor.
Keseruan berwisata arung jeram atau rafting di Sungai Citarik Sukabumi bersama Caldera Adventure. (Sumber Foto: Dok. Caldera Adventure)
Sukabumi21 Februari 2025, 22:28 WIB

Temani Warga yang Dipanggil Polisi Pasca Kematian Samson, Massa Geruduk Mapolres Sukabumi

Puluhan warga Cihurang Simpenan Sukabumi geruduk Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson.
Puluhan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson. (Sumber : SU/Ilyas)
Sehat21 Februari 2025, 21:00 WIB

5 Cara Ampuh Mengatasi Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit

Kolesterol tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke. Tanda-tandanya biasanya tidak kentara, namun terkadang, Anda dapat melihat gejala Kolesterol tinggi pada kulit.
Ilustrasi cara mengatasi gejala kolesterol tinggi pada kulit (Sumber: Freepik/@freepik)
Sukabumi21 Februari 2025, 20:48 WIB

Aksi Indonesia Gelap di Sukabumi, Mahasiswa Kritisi Efisiensi Anggaran hingga MBG

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari menilai semua tuntutan yang disampaikan mahasiswa cukup realistis dan sesuai dengan keadaan di masyarakat.
Aksi Indonesia Gelap di Kota Sukabumi, ratusan mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor DPRD, Jumat (21/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Inspirasi21 Februari 2025, 20:18 WIB

Integrasi AI di Newsroom Media Lokal Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Konten

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menekankan pentingnya adaptasi teknologi, termasuk AI, bagi media lokal
LMC Talk
Sehat21 Februari 2025, 20:16 WIB

Kenali 6 Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit yang Bisa Menyebabkan Masalah Kesehatan

Gejala kolesterol tinggi pada kulit bukan hanya masalah kosmetik, tetapi juga dapat menjadi indikator masalah kardiovaskular.
Ilustrasi gejala kolesterol pada kulit (Sumber: Freepik/@krakenimages.com)
Film21 Februari 2025, 20:00 WIB

Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA

Drama korea Undercover High School memiliki cerita unik mengenai seorang agensi badan intelijen nasional yang harus menyamar sebagai siswa Sekolah Menengah Atas untuk menjalankan sebuah misi.
Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA (Sumber : Instagram/@mbcdrama_wow)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:50 WIB

Hasil Kesepakatan Emak-emak dan Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi soal Wabah Lalat

Berikut hasil kesepakatan pasca emak-emak geruduk peternakan ayam di Cidahu Sukabumi karena resah dengan lalat yang mewabah.
Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet dan jajaran saat mendengar aspirasi puluhan emak-emak yang protes soal wabah lalat ke peternakan ayam. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:48 WIB

Sempat Duel, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Tewas Diamuk Massa

Tubuh Samson tergeletak bersimbah darah penuh luka, tersiar kabar pria yang dijuluki preman ini dihabisi oleh massa.
Tubuh Suherlan alias Samson warga Simpenan Sukabumi tergeletak di pinggir jalan (Sumber: SU/Ilyas)
Kecantikan21 Februari 2025, 19:42 WIB

Terapkan 11 Tips Mudah untuk Membuat Kuku Tumbuh Cepat, Sehat dan Cantik

Wanita sering kali ingin memamerkan kuku panjang yang sehat dan cantik. Dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatan kuku, Anda dapat memperoleh kuku yang panjang dan indah tanpa banyak usaha.
Ilustrasi cara mudah merawat kuku agar tumbuh cepat, sehat dan cantik (Sumber: pexels.com/@The Glorious Studio)