Komisi III DPRD Sukabumi Jelaskan Implementasi Perda Kemitraan Usaha Perkebunan

Selasa 19 Maret 2024, 19:38 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma saat menyampaikan laporan terkait pembahasan Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Rapat Paripurna, Senin (18/3/2024). (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma saat menyampaikan laporan terkait pembahasan Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Rapat Paripurna, Senin (18/3/2024). (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi setujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemitraan usaha perkebunan untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda definitif dalam Rapat Paripurna, Senin (18/3/2024).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma mengungkapkan latar belakang dibentuknya Raperda inisiatif Komisinya tersebut, dimana salah satunya karena adanya kesenjangan antara luasan lahan perkebunan yang dikuasai oleh perusahaan dengan lahan yang dikuasai masyarakat.

Anjak menyebut, di Kabupaten Sukabumi terdapat sekitar 54 perusahaan perkebunan besar dengan total luasan sekitar 53.988 hektare, sedangkan perkebunan rakyat seluas sekitar 35.716 hektare. Adanya kesenjangan itu menurutnya tak jarang memicu konflik.

"Perkebunan merupakan sektor yang dapat meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan serta perekat persatuan masyarakat Kabupaten Sukabumi, sehingga menjadi sektor penting dalam menunjang kehidupan yang berkelanjutan," kata Politisi PKS itu.

Baca Juga: Bupati dan DPRD Sukabumi Setujui Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan Jadi Perda

"Pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan dalam prakteknya tidak berjalan dengan mudah. Penyelesaian konflik yang dikhawatirkan akan muncul dikemudian hari perlu diatur sedemikian rupa dalam perjanjian agar tidak terjadi kesewenang-wenangan salah satu pihak. Peran pemerintah dalam hal ini dipandang mampu memediasi apabila dikemudian hari timbul perselisihan para pihak baik dalam kepemilikan lahan, hak dan kewajiban maupun terkait dengan mekanisme pengelolaan perkebunan," tambahnya.

Oleh karena itu Anjak menjelaskan bahwa implementasi Perda tentang kemitraan usaha perkebunan ini diarahkan untuk menata hubungan antara masyarakat sekitar perkebunan dengan perusahaan perkebunan yang selama ini belum melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat pada saat pemberian hak guna usaha (HGU) pertama kali, atau pada saat perpanjangan HGU atau pada saat pembaruan HGU.

"Peraturan Daerah ini tidak mencoba mengatur mengenai konflik kepemilikan antara perusahaan dengan masyarakat, melainkan mendorong terjadinya kemitraan antara perusahaan pemilik perkebunan dengan masyarakat dalam memanfaatkan lahan perkebunan yang ada," ujar Politisi PKS itu.

Tak hanya itu, Anjak menyebut Perda ini juga sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan perkebunan dan masyarakat dalam membangun kemitraan.

"Peraturan daerah ini wujud nyata dari hadirnya pemerintah daerah dalam membangun kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat dalam memaksimalkan potensi perkebunan yang saling menguntungkan," tegasnya.

Setelah disahkan jadi Perda definitif, Anjak menuturkan, bahwa Perda Kemitraan Usaha Perkebunan ini mengamanatkan bupati untuk membentuk tim fasilitasi. Tim tersebut yang nantinya akan bertugas untuk menginventarisir, menyosialisasikan, dan memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan pihak perkebunan untuk menyusun kerja sama.

"Komisi III meminta kepada Bupati Sukabumi untuk segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan operasional dalam menjalankan Peraturan Daerah ini karena Peraturan Daerah ini mengharuskan Bupati Sukabumi membentuk Tim Fasilitasi Kemitraan dengan menggunakan model kolaboratif pentahelix," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Anjak, Komisi III merekomendasikan kemitraan usaha perkebunan ini menjadi salah satu program atau kegiatan yang masuk dalam rencana kerja perangkat daerah dan menjadi indikator keberhasilan kinerja pembangunan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Sukabumi kedepan.

"Komisi III juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk berperan aktif sebagai fasilitator kemitraan, melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala yang berorientasi pada perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat yang cenderung mempunyai kelemahan dalam pemahaman hukum," tuturnya.

"Selain itu juga agar pihak perusahaan perkebunan untuk bereksistensi melakukan pembinaan kepada masyarakat selaku kelompok mitra yang bertujuan untuk keberhasilan pengelolaan perkebunan guna peningkatan nilai tambah dan berkelanjutan usaha.

Dan perlunya dibuat addendum perjanjian untuk mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban para pihak terutama mengenai pembagian keuntungan, pengelolaan produksi perkebunan dan pengawasan dalam penjualan serta penanganan keadaan force majour," tambahnya.

Sehingga dengan adanya Perda mengenai Kemitraan Usaha perkebunan ini, Anjak berharap dapat memberikan perlindungan dan pengaturan kemitraan usaha perkebunan.

"Sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan antar pelaku usaha perkebunan dengan masyarakat," harapnya.

Lebih lanjut Anjak mengatakan bahwa penyampaian dan pembahasan Peraturan Daerah ini, secara yuridis formal telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan secara subtansi materi dari Raperda, telah disepakati bersama antara DPRD yang diwakili Komisi III dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh SKPD serta telah mendapat Fasilitasi dari provinsi Jawa Barat.

Sehingga menurutnya Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan ini telah layak untuk disekapati dan ditetapkan menjadi Perda definitif.

"Kami atas nama Komisi III DPRD, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Jajaran Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan lainnya, yang telah memberikan kontribusi pemikiran dan tenaga untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap Raperda ini," tandasnya. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Internasional03 Desember 2024, 23:16 WIB

Korea Selatan Umumkan Darurat Militer, Ini Penyebabnya

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer dalam pidato tengah malam yang disiarkan langsung di televisi negera gingseng tersebut.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat mengumumkan darurat militer, Selasa, 3 Desember 2024. (Sumber Foto: X/Istimewa)
Sukabumi03 Desember 2024, 22:50 WIB

Wabup Iyos Terima Kunjungan Kerja Danlanal Bandung, Bahas Keamanan Laut Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menerima kunjungan kerja Danlanal Bandung, Kolonel Laut (P) M Taufik di Pendopo Palabuhanratu, Selasa (3/12/24).
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri bertukar cenderamata dengan Danlanal Bandung. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Jawa Barat03 Desember 2024, 21:02 WIB

Respons Pj Gubernur soal Pencopotan Ummi Wahyuni dari Jabatan Ketua KPU Jabar

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yakin pencopotan Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Jabar tak ganggu jalannya rekapitulasi Pilkada 2024.
Momen Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Ummi Wahyuni  memonitor pencoblosan di TPS 08, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. (Sumber : KPU Jabar)
Bola03 Desember 2024, 21:00 WIB

Kabar Baik Jelang Hadapi Zhejiang FC, Dua Pemain Persib Bandung Pulih dari Cedera

Persib Bandung akan memainkan laga pamungkas grup F AFC Champions League Two melawan Zhejiang FC pada Kamis 5 Desember 2024.
Persib Bandung akan memainkan laga pamungkas grup F AFC Champions League Two melawan Zhejiang FC pada Kamis 5 Desember 2024. (Sumber : X@persib).
Sukabumi03 Desember 2024, 20:37 WIB

Hujan Deras, Dapur Rumah Warga Ambruk Terseret Longsor di Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, dapur rumah warga ambruk terseret longsor di Nagrak Sukabumi pada Selasa (3/12/2024) siang.
Kondisi dapur rumah warga yang ambruk terseret longsor di Nagrak Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi03 Desember 2024, 20:04 WIB

Kampung Ojolali Palabuhanratu Terendam Banjir, Perekonomian Warga Terganggu

Sudah dua hari Kampung Ojolali Palabuhanratu Sukabumi terendam banjir, enam rumah terdampak.
Kondisi banjir luapan sungai yang merendam sejumlah rumah di Kampung Ojolali Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Musik03 Desember 2024, 20:00 WIB

Daftar Nominasi Golden Disc Awards ke-39 yang Bakal Digelar Tahun Depan

Ajang penghargaan musik bergengsi asal Korea Selatan, Golden Disc Awards kembali diselenggarakan tahun depan. Jika sebelumnya di Jakarta, kini akan digelar di Jepang.
Daftar Nominasi Golden Disc Awards ke-39 yang Bakal Digelar Tahun Depan (Sumber : X/@soompi)
Sukabumi03 Desember 2024, 19:41 WIB

Material Pengerasan Jalan Usaha Tani di Cidadap Sukabumi Jadi Sorotan, Ini Kata BPP

Proyek pembangunan jalan usaha tani di Cidadap Sukabumi ini jadi sorotan karena tersiar kabar material pengerasan jalannya tidak sesuai spesifikasi.
Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani atau JUT di Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi03 Desember 2024, 19:28 WIB

Hasil Kunker ke Garut, Dewan Uden Dorong Optimalisasi Pariwisata di Kabupaten Sukabumi

Hasil kunker ini akan menjadi bahan diskusi dalam mengoptimalisasi potensi pariwisata lokal di Kabupaten Sukabumi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir saat kunker ke Kabupaten Garut pada 28 November 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel03 Desember 2024, 19:00 WIB

Jembatan Cincin Jatinangor Sumedang, Sejarah dan Kisah Mistis yang Menyelimutinya

Jembatan Cincin Jatinangor bukan hanya sekadar bangunan tua, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan keindahan yang patut dijaga dan dilestarikan.
Jembatan Cincin Jatinangor bukan hanya sekadar bangunan tua, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan keindahan yang patut dijaga dan dilestarikan. (Sumber : Instagram/@arespati).