SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD Kabupaten Sukabumi yang didampingi Bappelitbangda dan perangkat daerah terkait mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Kamis 7 Maret 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 ini akan menyusun 11 Raperda Kabupaten Sukabumi.
Ketua Tim Bapemperda juga menyampaikan bahwa disusunnya Raperda – Raperda ini sesuai dengan latar belakang & tujuan, sasaran yang ingin diwujudkan dan jangkauan serta arah pengaturan.
Perancang PUU Madya Kanwil Jabar, Yayan kemudian menyampaikan beberapa saran dan masukan terhadap Raperda – Raperda Kabupaten Sukabumi yang disusun tersebut, selain itu juga disampaikan bahwa beberapa aturan – aturan daerah ada yang perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman yang ada di masyarakat.
Menutup kegiatan rapat tersebut, para Perancang Kanwil Jabar berharap agar Bapemperda Kabupaten Sukabumi bisa berkoordinasi dengan Perancang Kanwil Jabar secara berkelanjutan agar proses pengharmonisasian yang akan dilaksanakan kedepannya bisa berjalan dengan lancar.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati 11 Raperda untuk dijadikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD beserta Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri dalam rapat paripurna ke-30 Tahun Sidang 2023 di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (8/12/2023).
Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Nasrudin Sumitrapura mengatakan, kesebelas Raperda tersebut terdiri dari 8 usulan pemerintah daerah dan 3 usulan inisiatif DPRD.
Berikut daftar lengkap 11 Propemperda Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024:
1. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,
2. Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial,
3. Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan,
4. Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran,
5. Raperda tentang perkreditan rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045,
7. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi,
8. Raperda tentang BPR Syariah,
9. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023,
10. Raperda tentang perubahan APBD tahun 2024, dan
11. Raperda tentang APBD tahun 2025.
(ADV)
Sumber: Kanwil Kemenkumham Jabar