SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar berharap diberlakukannya tarif masuk ke wisata Pantai Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat.
Hera menyebut polemik pemberlakuan tarif berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu sudah selesai dimusyawarahkan. Adapun yang mengikuti musyawarah ini antara lain masyarakat, pemerintah desa, Dinas Pariwisata, dan pihak lainnya.
"Yang paling utama, dengan adanya pariwisata di sana dapat memberikan manfaat positif terutama segi ekonomi untuk maayarakat," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Kades Pangumbahan Ungkap Pemicu Warga Protes Retribusi Pantai Cibuaya Sukabumi
Diketahui, Perda Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan tarif masuk ke wisata Pantai Cibuaya adalah Rp 12 ribu untuk orang dewasa dan Rp 7 ribu bagi anak-anak. Sebelumnya, warga memprotes penetapan tarif tersebut karena di sisi lain infrastruktur di wilayah Pantai Cibuaya tidak ditata.
Menurut Hera, pemerintah harus menampung keinginan warga. "Semestinya pemda melalui Dinas Pariwisata mengakomodir usulan pembangunan pariwisata dari masyarakat," katanya. (ADV)