SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemkab Sukabumi menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda definitif dalam Rapat Paripurna ke-32, Rabu (27/12/2023).
Kedua Raperda tersebut telah disetujui dan disepakati bersama untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD kemudian bersama-sama menandatangani Berita Acara persetujuan tersebut.
“Dengan telah disepakati dan diserahkannya Keputusan Pimpinan DPRD atas 2 Raperda tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan maka Keputusan tersebut dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan dua Raperda tersebut menjadi Perda yang definitif,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.
Baca Juga: DPRD-Pemkab Sukabumi Setujui RAPBD 2024 dengan Proyeksi Surplus Rp24 Miliar
Yudha kemudian mengapresiasi seluruh anggota DPRD, Pansus DPRD dan pemerintah daerah yang telah bekerja untuk menyelesaikan tahapan dan pembahasan mengenai dua raperda tersebut.
"Semoga kerja dari semua pihak menjadi amal ibadah dan berdampak untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan, bahwa daerah harus semakin inovatif dan kreatif dalam menggali potensi PAD, khususnya peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah guna mewujudkan kemandirian fiskal.
"Terkait dengan kinerja pemungutan agar optimal sehingga kita tidak tergantung pada dana transfer dari pusat," ujarnya.
Penetapan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah kata Marwan, untuk pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mendorong peningkatan kualitas belanja di kabupaten sukabumi.
Tidak hanya itu, Raperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal.
"Peraturan daerah tersebut menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.
Bupati berharap, kedua Raperda hasil evaluasi Gubernur tersebut dapat dilakukan penyempurnaan sehingga bisa dijadikan sebagai Perda yang definitif. (ADV)