SUKABUMIUPDATE.com - Tim Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat gabungan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (22/12/2023).
Rapat yang berlangsung di Grand Sulanjana ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara dilaksanakan dalam rangka Pembahasan hasil evaluasi gubernur atas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Pada kesempatan tersebut Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman beserta Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menandatangani berita acara. Kegiatan kemudian diakhiri foto bersama.
Sebelumnya diketahui, DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemkab Sukabumi telah menyetujui RAPBD tahun anggaran 2024 dengan Proyeksi Angka Surplus diasumsikan sebesar Rp24 Miliar dalam Rapat Paripurna Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Pemkab Sukabumi dan DPRD Bahas Usulan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin, bahwa struktur APBD 2024 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp4.333.425.128.615,00. Kemudian proyeksi belanja daerah sebesar Rp4.308.703.286.665,00.
“Selisih dari proyeksi pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah pada tahun 2024 diasumsikan surplus Rp24.721.841.950,00, penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp0,00. Dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp24.721.841.950,00,” Kata Sodikin di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Sodikin menuturkan, pendapatan daerah dalam Raperda APBD 2024 naik sebesar Rp215.562.980.232,00 atau 5,23% dari target pendapatan dalam APBD tahun 2023.
"Kenaikan ini diproyeksikan dari kenaikan pendapatan asli daerah sebesar 4,56% dan pendapatan transfer sebesar 6,38%," tuturnya.
Terpisah Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, Raperda APBD Kabupaten Sukabumi 2024 dalam rapat paripurna tersebut telah disepakati dan ditetapkan, untuk selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan, Raperda hasil kesepakatan tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi. (ADV)