SUKABUMIUPDATE.com - PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi mendapat modal khusus dari pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pemberian modal ini telah disepakati antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi, dalam rapat Paripurna ke-31 yang menetapkan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT LKM jadi Perda definitif, Kamis (21/12/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, penyertaan modal daerah kepada perusahaan plat merah tersebut menjadi sebuah suntikan energi untuk bekerja lebih profesional.
“Untuk LKM, kita berharap ini menjadi solusi di masyarakat terkait dengan maraknya pinjol (pinjaman online) dan bank emok. LKM ini seharusnya ada di Kabupaten Sukabumi, tapi saat ini baru ada di wilayah V yakni di Cidolog, Sagaranten dan sekitarannya,” kata Yudha kepada awak media.
Menurut Yudha, jika LKM mampu menjawab tantangan tersebut, maka bukan tidak mungkin penyertaan modal ini akan terus dilakukan secara kesinambungan. Selain itu, ia memastikan monitoring dan evaluasi akan dilakukan pihaknya secara berkala.
“Kami memberikan target kepada LKM agar memberikan pinjaman untuk usaha-usaha masyarakat yang memiliki potensi untuk meningkatkan perekonomiannya,” tandasnya.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Tetapkan Raperda Penyertaan Modal Perumdam TJM & LKM Jadi Perda
Terpisah, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, penyertaan modal untuk PT LKM ini sudah disepakati dan sudah ditandatangani sebagai berita acara pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi hari ini.
“Yang disetujui untuk LKM ini sebanyak 5 miliar rupiah. Diharapkan LKM ini bisa membantu dan mempercepat perekonomi mikro di Kabupaten Sukabumi," ujar Marwan.
Dengan disuntik modal, Marwan berharap LKM mampu mengantisipasi maraknya bank emok dan pinjol di Kabupaten Sukabumi. Meski saat ini masih terbatas, mengingat LKM baru terdapat di wilayah V Kabupaten Sukabumi.
“Ada saham provinsi (Jawa Barat) di LKM itu. Dulu ini kan program provinsi untuk pemberdayaan,” tandasnya. (ADV)