SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana angkat suara terkait aktivitas alat berat di lokasi pembangunan dermaga pelabuhan khusus (jenis jetty) di pinggir Jalur Sabuk Geopark Ciletuh Sukabumi. Proyek ini dihentikan sementara karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dermaga itu dibangun pihak swasta PT Mitra Kartika Karya (MKK), perusahaan pertambangan batu andesit dan pasir. Dermaga yang bertempat di wilayah Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, tersebut rencananya akan digunakan sebagai sarana pengangkutan hasil tambang batu andesit dan pasir lewat jalur laut.
Andri mengatakan alat berat yang terpantau oleh nelayan setempat pada Jumat, 15 Desember 2023, bukan untuk melanjutkan pembangunan. Menurut Andri, alat berat itu beroperasi menyelamatkan aset dalam bentuk material bangunan. Ini dilakukan supaya tidak berdampak pada pencemaran lingkungan, termasuk menghadapi cuaca ekstrem.
"Pantauan kami, kegiatan itu adalah penertiban dalam rangka menyelamatkan investasi (aset). Biasanya cuaca ekstrem seperti hujan badai terjadi akhir tahun. Supaya ketika datang cuaca ekstrem, aset yang sudah diinvestasikan (material bangunan) tidak hilang," katanya kepada sukabumiupdate.com pada Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Proyek Dilanjutkan? Alat Berat di Dermaga Jetty Sukabumi yang Belum Ada Izin PBG
Sebelumnya, nelayan setempat pada Jumat, 15 Desember 2023, mengaku melihat alat berat sedang melakukan pengerukan di lokasi pembangunan dermaga. Dia menduga aktivitas alat berat itu merupakan proses pembangunan yang dilanjutkan di tengah dihentikannya proyek ini sejak Oktober 2023 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.
Adapun terkait izin PBG, Andri menyebut pihaknya akan terus memantau proses yang ditempuh perusahaan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Andri mengatakan izin PBG dermaga pelabuhan khusus atau jetty ini sedang dalam proses, sesuai komitmen PT Mitra Kartika Karya (MKK) yang akan melaksanakan semua tahapan perizinan.
"Jadi kegiatan (alat berat) itu belum masuk ke tahapan melanjutkan pembangunan. Bahkan informasinya, perusahaan sudah menghitung ulang dan terdapat banyak perubahan. Sambil menunggu izin yang sedang diproses, perusahaan melakukan penertiban kegiatan yang sudah dilaksanakan agar tidak merusak lingkungan. Kami DPRD dan pemerintah daerah perlu yang namanya investasi, tapi investasi yang ramah lingkungan dan taat aturan. Dalam hal ini kami tidak mencari celah kesalahan atau kelemahan, tetapi mencari solusi yang tepat dan terbaik untuk semua agar investasi atau investor tidak keluar dari Kabupaten Sukabumi," ujar Andri.
Sementara pertambangan di dekat proyek dermaga ini, PT Mitra Kartika Karya (MKK) sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
PT Mitra Kartika Karya memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Nomor 541.39/Kep.53/10.1.03.0/BPMPT/2016; IUP Eksplorasi Nomor 540/10/29.1.06.0/DPMPTSP/2020; IUP Operasi Produksi Nomor 540/78/20.1.07.0/DPMPTSP/2020; dan IUP Operasi Produksi Nomor 540/77/29.1.07.0/DPMPTSP/2020. (ADV)