SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD beserta Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri dalam rapat paripurna ke-30 Tahun Sidang 2023 di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (8/12/2023).
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Nasrudin Sumitrapura mengatakan, kesebelas Raperda tersebut terdiri dari 8 usulan pemerintah daerah dan 3 usulan inisiatif DPRD.
Nasrudin menuturkan, dari hasil kajian dan pembahasan antara Bapemperda DPRD bersama pemerintah daerah dan perangkat daerah pengusul raperda, telah disepakati bahwa secara subtansi, kesebelas Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejalan dengan rencana pembangunan daerah khususnya RPJMD.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati 11 Raperda Jadi Propemperda 2024
"Secara prinsip hukum yang telah dikaji Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, berdasarkan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka kami telah sepakat untuk menyetujui 11 raperda tersebut, untuk ditetapkan kedalam Propemperda Kabupaten Sukabumi tahun 2024 dan akan dibahas oleh DPRD bersama pemerintah daerah," kata Nasrudin kepada sukabumiupdate.com.
Nasrudin kemudian berharap kepada pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah pengusul Raperda di tahun 2024 agar konsisten menyampaikan Raperda yang telah masuk Propemperda tahun anggaran 2024 kepada DPRD sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan dalam Propemperda. Sehingga target Propemperda tahun anggaran 2024 dapat terlaksana dengan baik.
"Harapan kami untuk kedepannya dalam pembahasan Propemperda, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dapat lebih komprehensif dalam menentukan usulan Raperda yang akan diajukan dalam propemperda tahun selanjutnya," tandasnya.
Berikut daftar lengkap 11 Propemperda Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024:
1. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,
2. Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial,
3. Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan,
4. Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran,
5. Raperda tentang perkreditan rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045,
7. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi,
8. Raperda tentang BPR Syariah,
9. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023,
10. Raperda tentang perubahan APBD tahun 2024, dan
11. Raperda tentang APBD tahun 2025.