Bacalon Kades Karangtengah Sukabumi Menang Gugatan, DPRD Minta Penjelasan DPMD

Kamis 07 Desember 2023, 00:59 WIB
Paoji Nurjaman, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas

Paoji Nurjaman, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman menanggapi putusan Pengadilan Negeri Cibadak yang mengabulkan gugatan Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Karangtengah Kecamatan Cibadak, Silmi Nurjaya.

Diketahui dalam salah satu amar putusan tersebut, PN Cibadak menyatakan bahwa keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Nomor: 046/PAN-PIL/IX/2023 tentang penetapan nama-nama Bacalon Kades menjadi Calon Kades tidak memiliki kekuatan hukum yang Mengikat.

"Sebenarnya kami baru saja menerima kabar bahwa bakal calon kepala desa bernama Silmi Nurjaya oleh Pengadilan Negeri Cibadak dikabulkan gugatannya," kata Paoji kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/12/2023).

Paoji menyebut pihaknya di Komisi 1 akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut serta akan meminta penjelasan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

"Karena calon calon yang terpilih menjadi kepala desa sudah dilantik oleh Bupati Sukabumi pada 15 November 2023 lalu. Juga panitia Pilkades sudah dibubarkan, makanya kami akan minta penjelasan dan keterangan dari DPMD," tandasnya.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Bacalon Kades Karangtengah Sukabumi Usai Menang Gugatan?

Sebelumnya diberitakan, Silmi Nurjaya, Bacalon Kades Karangtengah yang digugurkan Panitia Pilkades setempat karena gagal lolos tes uji kompetensi (ujikom), memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Cibadak, Senin, 4 Desember 2023.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, dalam perkara bernomor 34/Pdt.G/2023/PN Cbd tersebut Panitia Pilkades Karangtengah gelombang II sebagai tergugat. Selain itu, DMPD Kabupaten Sukabumi hingga Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Karangtengah juga turut tergugat.

Dalam amar putusannya, PN Cibadak mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. PN Cibadak menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Surat Keputusan Panitia Pilkades Karangtengah nomor: 046/PAN-PIL/IX/2023 tentang penetapan nama-nama Bacalon Kades menjadi Calon Kades tidak memiliki kekuatan hukum yang Mengikat.

Kuasa hukum Silmi Nurjaya, Jabbarudin Wuquf mengatakan bahwa dalam proses gugatan tersebut, PN Cibadak menggelar sampai tiga belas kali persidangan, hingga akhirnya mengabulkan gugatan Silmi Nurjaya.

"Kita mengucapkan rasa syukur, klien kami atas nama Silmi telah dinyatakan menang. Bisa dikatakan bahwa dalam amar putusan itu yang berbunyi telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap," kata dia.

"Artinya bahwa pemilihan Kepala Desa pada tahapannya yaitu tidak dibenarkan dan sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal," imbuhnya.

Sesuai dengan gugatan, kata Jabar, panitia pemilihan kepala Desa di Desa Karangtengah telah melanggar pasal 29 huruf b, angka 21 dan 20, Peraturan Bupati nomor 62 tahun 2022, tentang pedoman teknis tata cara pemilihan Kepala Desa.

"Namanya undang-undang itu sifatnya final, tidak bisa ditawar, suka atau tidak suka sifatnya itu panitia harus melaksanakan seluruh rangkaian, seluruh pasal yang sudah ditetapkan oleh Perda dan peraturan Bupati," ujar Jabar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).