SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Senin (20/11/2023).
Dalam rapat tersebut telah disetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dengan proyeksi angka surplus diasumsikan sebesar Rp24.721.841.950,00.
Diketahui laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang APBD 2024 itu dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin.
Saat pembacaan laporan, Sodikin menyampaikan, bahwa struktur APBD 2024 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp4.333.425.128.615,00. Kemudian proyeksi belanja daerah sebesar Rp4.308.703.286.665,00.
“Selisih dari proyeksi pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah pada tahun 2024 diasumsikan surplus Rp24.721.841.950,00, penerimaan pembiayaan dari sisa lebih
perhitungan tahun sebelumnya pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp0,00. Dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp24.721.841.950,00,” Kata Sodikin di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Sukabumi Ingatkan APBD 2024 Harus Berpihak Pada Rakyat
Sodikin menuturkan, pendapatan daerah dalam Raperda APBD 2024 naik sebesar Rp215.562.980.232,00 atau 5,23% dari target pendapatan dalam APBD tahun 2023.
"Kenaikan ini diproyeksikan dari kenaikan pendapatan asli daerah sebesar 4,56% dan pendapatan transfer sebesar 6,38%," tuturnya.
Terpisah Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, Raperda APBD Kabupaten Sukabumi 2024 dalam rapat paripurna hari ini telah disepakati dan ditetapkan, untuk selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan, Raperda hasil kesepakatan tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi.
"Rapat Paripurna hari ini adalah penandatanganan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD, untuk RAPBD 2024 menjadi APBD 2024, yang kemudian setelah disepakati dan ditandatangani, pemerintah daerah harus menyampaikan ke pemerintah Jawa Barat ke pak Gubernur untuk bisa dievaluasi dan untuk mendapatkan registrasi," ujar Budi selaku pimpinan rapat.
Budi kemudian menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi supaya di APBD 2024 ini fokus terhadap program-program yang prioritas terutama capaian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Itu yang paling kita tekankan kepada Pemda, kemudian program-program yang memang pro rakyat dari bidang pendidikan, insfrastruktur dan sebagainya,” kata Budi.
Sementara itu, dalam pendapat akhirnya atas Raperda APBD 2024, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan, bahwa penyusunan Raperda ini telah sesuai dengan arah kebijakan pokok dan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
“Dengan memerhatikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pusat untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, mendukung agenda pembangunan serta kesejahteraan secara optimal,” ujarnya.
"Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 telah terbit, maka kesepakatan dalam KUA pendapatan dan PPAS tahun 2024 mengalami pergeseran asumsi akibat adanya kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah dan sumber pendapatan daerah," sambungnya.
Maka dari itu, kata Marwan, setelah ditandatanganinya nota KUA pendapatan dan belanja daerah serta PPAS tahun 2024 antara Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD telah dilakukan penyesuaian pada saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD tanpa melakukan perubahan nota kesepakatan.
"Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas koreksi dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada pandangan umum fraksi-fraksi. Sehingga upaya tersebut memberikan efek positif terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi menuju ke arah yang lebih baik," tandasnya.