SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Badru Dudu Mustofa menekankan kepada pihak perusahaan tambang yang ada di Pajampangan, untuk memberikan dukungan kepada para penambang rakyat dalam bentuk kerjasama. Tak hanya itu, politisi Partai Gerindra itu juga mendorong kepada perangkat daerah atau dinas terkait agar bisa membantu proses perizinan bagi para penambang.
Hal tersebut disampaikan Badru menanggapi hasil Rapat Kerja (Raker) dengan penambang rakyat terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Jumat (10/11/2023).
"Rapat kerja tersebut, merupakan lanjutan audiensi pada Rabu (25/10/2023) berupa rapat dengar pendapat (RDP) dari Jampang Tandang Makalangan, perwakilan penambang, perwakilan dari perangkat daerah Kabupaten Sukabumi dan perwakilan ESDM Provinsi Jabar. Inti permasalahannya terkait IPR dan WPR," kata Badru kepada sukabumiupdate.com, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: DPRD Terima Curhat Soal Nasib Tambang Rakyat di Kabupaten Sukabumi
Sebagai wakil rakyat, lanjut Badru, pihaknya tentu sangat mendukung adanya izin pertambangan rakyat, karena pemerintah akan lebih leluasa melakukan pengawasan. Selain itu yang paling utama dengan adanya izin adalah keselamatan para penambang itu sendiri serta dapat meminimalisir terjadinya konflik.
"Akan tetapi prosesnya (perizinan) memakan waktu, karena merupakan kewenangan pemerintah provinsi, dan pusat. Namun itu semua bisa ditempuh," ungkapnya.
"Jadi terkait dengan izinnya bisa berkoordinasi dengan pihak Dinas Kabupaten Sukabumi. Agar mereka para penambang bisa dibantu untuk IPR ke ESDM Provinsi," tandasnya. (ADV)