SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Muslihin menerima keluhan penambang rakyat terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Aktivitas tersebut selama ini banyak terjadi di Pajampangan.
Muslihin menyebut para penambang rakyat menginginkan kegiatan mereka mendapat legalitas dan nasibnya menjadi lebih jelas. Tambang rakyat ini tersebar di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, seperti Kecamatan Ciemas, Waluran, Lengkong, dan Simpenan.
"Mereka sudah puluhan tahun melakukan tambang dengan berbagai risiko yang ditempuh, hanya untuk menghidupi keluarganya. Lalu agar bisa menyekolahkan anaknya, ada yang ke ponpes juga mondok," ucap dia kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: DPRD Apresiasi Respons Cepat Kapolres Sukabumi Tangani Kasus Salah Tangkap
Sebagai wakil rakyat, lanjut Muslihin, Komisi I sudah berupaya mencari solusi. "Selain berkomunikasi dengan ESDM, juga memfasilitasi perusahan-perusahan tambang agar bisa ada kerja sama atau perusahaan bisa menjadi bapak angkat para penambang rakyat," ungkapnya.
Muslihin mengatakan pada pertemuan kemarin di kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, terdapat pihak perusahan yang hadir, dan keinginan kerja sama sudah disampaikan, juga ada dari Kementrian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
"Ini agar perusahaan bisa berkembang dan penambang rakyat juga bisa dibina, dalam artian mereka bisa menghidupi keluarganya dengan aman dan keselamatan terjamin. Jangan sampai ada kejadian meninggal dunia karena tertimbun lubang (tambang)," kata Muslihin. (ADV)