SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad menekankan akan pentingnya pengawasan terhadap perusahan tambang yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Pernyataan itu ia sampaikan seusai mengikuti Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama para penambang rakyat dan stackeholder terkait, bertempat di Kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jumat (10/11/2023).
Anwar mengungkapakan bahwa di Wilayah Kabupaten Sukabumi terjadi banyak permasalahan dan konflik terkait pertambangan. Baik konflik yang terjadi antara penambang dengan pemilik lahan atau konflik antara penambang dengan perusahan pemilik IUP.
Baca Juga: Raker Komisi I DPRD Sukabumi: Penambang Rakyat Bisa Kerjasama dengan Perusahaan
"Nah, tadi kami sampaikan kepada ESDM pusat, jangan sampai aturannya tajam ke penambang rakyat, namun mandul ke perusahaan yang memang melanggar aturan," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat 10/11/2023.
Sesuai dengan UU Minerba, sambung Anwar, Kementrian ESDM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan berizin.
"Kementrian harus melakukan pengawasaan dan memastikan terkait IUP perusahaan tambang di Kabupaten Sukabumi, apakah IUPnya beralih ketangan yang lain?. Jika ternyata ada, itu kan tidak diperbolehkan, bahkan masuk (delik) pidana," ujarnya.
Selain itu, kata politisi PKB itu, Kementrian ESDM juga perlu melakukan pengawasan masalah keuangan dan produksi juga.
Baca Juga: 3 Kotak Amal Masjid di Cisaat Sukabumi Dibobol Maling, Pelaku Terekam CCTV
"Adapun kaitan penambang rakyat di wilayah Pajampangan ingin menempuh izin pertambangan, kami, DPRD sangat mendukung. Namun, dalam hal pertambangan juga harus diperhatikan masalah (dampak) lingkungan," imbuhnya.