SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Zainal Abidin mempertanyakan selisih anggaran yang muncul di APBD tahun anggaran 2023. Menurut hasil analisa yang dilakukannya, terdapat selisih anggaran yang cukup banyak.
Diketahui, mekanisme pembahasan APBD tahun 2023 dimulai dari pembahasan rancangan kebijakan Umum APBD tahun 2023 dan pembahasan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Tahun 2023.
"Didalam dokumen Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara tahun 2023 halaman 10 dan 11 dijelaskan Proyeksi pendapatan Daerah pada Tahun 2023 sebesar Rp 3.959.310.246.810, "jelas Ade Dasep dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis. (9/11/2023).
Selanjutnya pembahasan APBD tahun 2023 dilanjutkan ke pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2023, di dalam Dokumen rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 halaman 6 dijelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4.086.129.324.970. Artinya Pendapatan Daerah pada tahun 2023 sebesar Rp 4.086.129.324.970.
Baca Juga: Rumah dan Sekolah Mati Lampu, PLN Tangani Tiang Listrik Roboh di Cibitung Sukabumi
Kemudian pembahasan APBD tahun 2023 dilanjutkan ke pembahasan Gubernur Jawa Barat.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.755.BPKAD/2022 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 dan rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.
Menurut anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi itu, di dalam dokumen tersebut (halaman 2) bahwa target Pendapatan Daerah dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4.086.129.324.970, kemudian di dalam dokumen tersebut juga (halaman 4) bahwa target Pendapatan bagi Hasil Pajak sebesar Rp 279.301.829.970. Sementara Penganggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 294.419.795.615.
"Tentunya dengan demikian bahwa Pendapatan Bagi Hasil Pajak terdapat selisih yaitu Rp 294.419.795.615 dikurangi Rp 279.301.829.970 sama dengan Rp 15.117.965.645. Dengan demikian berdasarkan hasil pembahasan bahwa Pendapatan Daerah pada Tahun 2023 adalah Rp 4.086.129.324.970 ditambah Rp 15.117.965.645 jumlah totalnya menjadi Rp 4.101.247.290.615," jelasnya.
Baca Juga: Ini Penampakan Mobil Berisi Jasad Pria Terbungkus Lakban di Cireunghas Sukabumi
Lalu kemudian, kata anggota fraksi Gerindra tersebut, di dalam dokumen Rancangan Kebijakan umum APBD Tahun 2024 (halaman 62) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Tahun 2024 (halaman 12) disebut bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2023 (murni) sebesar Rp 4.117.862.148.383, maka dengan demikian dalam hal Pendapatan Daerah pada Tahun 2023 terdapat selisih yaitu Rp 4.117.862.148.383.00 dikurangi Rp 4.101.247.290.615 maka selisihnya sekitar Rp. 16.614.857.768
"Dari hasil telaahan tersebut, tentunya saya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra berharap kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menjelaskan terkait APBD tahun Anggaran 2023," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi sukabumiupdate.com masih berupaya komunikasi dengan tim Anggaran Pemkab Sukabumi dan belum mendapat penjelasan.