SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami sampaikan jawaban pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang APBD TA 2024 dalam Rapat Paripurna ke-28 tahun sidang 2023, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/11/2023).
Dalam jawabannya, Marwan mengatakan penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2024 harus menjadi perhatian dan kesepakatan bersama untuk kepentingan masyarakat dan daerah, terutama dalam mewujudkan visi misi daerah yang sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
"Perangkat daerah dan DPRD harus lebih fokus berorientasi pada program kegiatan yang mendorong percepatan pencapaian target RPJMD, agar indikator makro pembangunan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) dan laju pertumbuhan ekonomi terus meningkat," ujarnya dikutip dari rilis Diskominfosan Kabupaten Sukabumi.
Marwan menegaskan, agar pengelolaan belanja daerah dapat dilaksanakan secara optimal, sesuai RPJMD dan RKPD guna meningkatnya pelayanan masyarakat dan pencapaian target kinerja RPJMD.
"Walaupun tahun 2024 merupakan tahun politik dan kebijakan dana alokasi umum sebagian bersifat specific grant, tetapi percepatan pencapaian target RPJMD harus terus digalakkan,"jelasnya.
Baca Juga: Paripurna DPRD Sukabumi, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2024
APBD Tahun anggaran 2024 diharapkan dapat meningkatkan ketahanan masyarakat, menjamin infrastruktur dan tata ruang yang ramah lingkungan, pemerataan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta sistem birokrasi yang melayani.
Bupati Sukabumi sepakat terhadap pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi agar pelaksanaan APBD tahun 2024 dapat berjalan maksimal serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara berharap, jawaban dan penjelasan yang telah disampaikan oleh Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dapat menjadi bahan kajian dan telaah DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
"Sebagai informasi perlu kami sampaikan, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD yang telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, untuk pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yaitu dilakukan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama dengan Mitra Kerja Perangkat Daerah, dimulai hari Kamis, Jum'at, Senin dan Selasa pada tanggal 9, 10, 13 dan 14 November 2023," ujar Yudha.
Setelah itu, kata Yudha, dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Para Pimpinan Komisi serta Badan Anggaran DPRD dengan TAPD pada tanggal 15 dan 16 November 2023, adapun pelaksanaan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, dijadwalkan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 yang akan datang.
"Selanjutnya Pimpinan DPRD mengingatkan kembali kepada Komisi-Komisi agar segera mempersiapkan pelaksanaan pembahasan Raperda tersebut, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Raperda tersebut dapat disepakati dan ditetapkan oleh Bupati bersama dengan DPRD tepat pada waktunya," tandasnya. (ADV)