SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi berpandangan bahwa Kebijakan Belanja merupakan instrumen, oleh karenanya kebijakan belanja Kabupaten Sukabumi dalam APBD tahun anggaran 2024 harus sesuai dengan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran yang berorientasi mewujudkan pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi daerah.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Amran Munawar Luthpi saat membacakan pandangan umum (Pandum) fraksi terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 di Rapat Paripurna ke-27, Selasa (7/11/2023). Amran menyebut, perencanaan Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 4.308.703.286.665.
"Manajemen belanja daerah ini harus dapat memastikan beberapa hal. Yakni terjaminnya disiplin fiskal melalui pengendalian belanja, setiap alokasi anggaran sesuai dengan kebijakan dan prioritas anggaran dam terjaminnya efisiensi dan efektifitas anggaran," kata Amran.
Baca Juga: Paripurna DPRD Sukabumi, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2024
Amran menuturkan, Fraksi PKS berharap kepada Pemerintah Daerah untuk komitmen terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2020-2025 sebagai elemen dasar bagi optimalisasi kinerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi dalam "pelayanan publik".
"Sehingga harus dapat dipastikan bahwa hasil akhir dari Pemerintahan Daerah pada setiap tahun anggaran adalah tersedianya 'goods and services' yang dibutuhkan masyarakat secara bertahap," tuturnya.
Selain itu, lanjut Amran, Fraksi PKS memandang perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh dari kita bersama untuk menciptakan budaya masyarakat Kabupaten Sukabumi yang menjaga kebersihan lingkungannya. (ADV)