SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang menjadi anggota Pansus II melakukan Konsultasi dan Koordinasi terkait Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan ke Kanwil Kemenkumham Jabar, pada Senin (30/10/2023).
Rapat Konsultasi dan Koordinasi mengenai Raperda tentang Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh.
Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Bidang Hukum dalam hal ini Kasubbid FPPHD, Suhartini, didampingi JFT Perancang Kanwil Kemenkumham Jabar, terima kedatangan Tim Pansus II DPRD Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Akhir September 2023, Belanja Negara Melalui KPPN Sukabumi Capai Rp6,2 Triliun
Suhartini menyampaikan, dalam pembuatan raperda sendiri ada hal-hal yang harus diperhatikan adalah materi muatan yang mengalami perubahan pada raperda harus efektif untuk dilaksanakan.
"Teknik penulisan raperda harus menyesuaikan dengan ketentuan, dan materi muatan dalam suatu perda seharusnya merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.