SUKABUMIUPDATE.com - Dalam momentum Hari Sumpah Pemuda (HSP) 2023, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah menyampaikan evaluasi terkait pelaksanaan dan tindak lanjut dari Peraturan Daerah No 06 Tahun 2020 tentang Kepemudaan.
Menurut politisi Demokrat tersebut, sejak diterbitkan 2 tahun lalu, Perda Kepemudaan Kabupaten Sukabumi yang merupakan turunan dari UU Kepemudaan No 40 tahun 2009 belum maksimal diimplementasikan. Ia menilai, Pemda masih kaku dalam menerjemahkan peraturan tersebut dalam setiap kebijakan dan program.
Sebab, melihat kondisi objektif pemuda Sukabumi yang dari sisi jumlah merupakan potensi besar, maka perlu diperhatikan dari berbagai aspeknya. Baik itu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraannya.
Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian 29 Oktober 2023, Yuk Cek Disini Waktunya
Oleh karenanya, menurut mantan aktivis KNPI itu, perlu ada aturan turunan yang lebih teknis sehingga setiap dinas bisa langsung mengeksekusi terhadap perintah dari Perda Kepemudaan tersebut.
"Saya berharap Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Sukabumi segera menerbitkan aturan berupa Peraturan Bupati yang mana bisa langsung dipedomani oleh setiap dinas. Selama dinas masih kaku jika langsung merujuk pada Perda Kepemudaan langsung," ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi itu kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (28/10/2023).
Wawan berharap, Peraturan Bupati tentang Kepemudaan tersebut bisa terbit pada tahun 2023 ini. "Jika tahun ini terbit, maka tahun 2024 program-program kepemudaan di setiap dinas sudah bisa berjalan," imbuhnya.
Lebih jauh, terkait dengan materi pembinaan kepemudaan, ia menyebutkan, jika sudah ada Perbup Kepemudaan, maka pembinaan kepemudaan tidak lagi hanya sebatas pendidikan atau pelatihan.
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda di Pabuaran Sukabumi, DPRD dan KNPI Lakukan Baksos
"Jadi pembinaan pemuda itu bukan hanya dilatih menembak saja, tapi setelah latihan selesai, senjata dan pelurunya juga harus disiapkan," tandasnya.