SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mengklaim bahwa selama ini pihaknya telah mengambil alih kurang lebih 3.000 hektar lahan HGU di Kabupaten Sukabumi.
Hal itu diungkapkan Andri Hidayana di depan para peserta Silaturahmi Akbar Warga Pajampangan, bertempat di Vila Asabaland Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Kamis, (19/10/2023).
"Kami hari ini hadir, beraudensi dengan masyarakat Pajampangan, melalui gagasan Paguyuban Jampang Tandang Makalangan. Sesuai apa yang dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi bahwa kami belum mampu untuk memuaskan kehendak warga, itu kami akui," ujar Andri seperti dikutip sukabumiupdate.com.
Baca Juga: bank bjb Apresiasi Kejaksaan Negeri Sukabumi atas Pengembalian Aset
Namun, kata Andri, selama ini kami (Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi), telah berupaya sedikit demi sedikit menyelesaikan masalah HGU. "Alhamdulillah, hasilnya sudah 3.000 hektar HGU sudah diambil alih, dan itu datanya ada pada saya," jelasnya.
Selanjutnya, menyinggung persoalan tambang di Kabupaten Sukabumi, Andri mengajak warga untuk berjuang sesuai aturan yang berlaku.
"Kaitan dengan para penambang, kendati itu merupakan kewenangan provinsi, namun mari kita berjuang, dan berusaha agar ada kebijakan yang berpihak pada penambang rakyat," pungkasnya.