SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana menyatakan diri akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah seperti tercantum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Andri menilai ada beberapa syarat pencalonan kepala daerah yang dirasa memberatkan bahkan menutup peluang sebagian warga negara.
Baca Juga: Kemenkeu Satu Sukabumi Peduli, Gelar Donor Darah dalam Rangka HORI ke-77
"Pasal yang sangat krusial pertama tentang batas usia dalam UU diatur syarat usia untuk gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun diturunkan menjadi 25 tahun. Dan syarat usia bupati/wali kota/wakil bupati/wakil wali kota dari minimal 25 tahun diubah menjadi minimal 21 tahun atau pernah bepengalaman menjadi kepala desa atau jabatan publik lainya," kata Andri kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/10/2023).
Menurut anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi itu, selain batas usia yang perlu diubah adalah parlement threshold (ambang batas parlemen) dalam UU Pilkada minimal didukung 20 persen, harusnya nol prersen. "Jadi batas parlement threshold dari 20 persen di turunkan menjadi nol persen," tandasnya.
Sebagai informasi, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir.