Ketua DPRD Sukabumi Buka Rakor Harmonisasi Pembentukan Perda

Rabu 18 Oktober 2023, 17:13 WIB
Yudha Sukmagara, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist

Yudha Sukmagara, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara membuka Rapat Koordinasi Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rangka Akselerasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Terencana Terpadu dan Berkelanjutan, bertempat di salah satu hotel di Selabintana Sukabumi, Rabu (18/102023).

Dalam sambutannya, Yudha menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama tentang pentingnya harmonisasi rancangan peraturan daerah sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelasnya. 

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Ketahuan Bikin SKCK, Untuk Jadi Cawapres Prabowo?

Menurut Yudha, agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan..

"Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh badan pembentuk peraturan daerah adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya," sambugnya.

Dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau Naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Legislasi Daerah/Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Baca Juga: Respon BPHN, MP Lawfirm Beberkan Dalil Pola Bantuan Hukum Desa di Sukabumi

Selanjutnya pada tahapan penyusunan Perda, kata Yudha, juga terdapat kegiatan yang dikenal dengan mekanisme “harmonisasi” atau “pengharmonisasian. Harmonisasi diartikan sebagai keselarasan, kecocokan, dan keserasian.

"Apabila definisi tersebut dikaitkan dengan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan, maka suatu peraturan perundang-undangan memiliki keselarasan, kecocokan, dan keserasian dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sederajat," imbuhnya.

Yudha menegaskan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pendakian Gunung Gede Ditutup Sementara dari 27-29 Oktober 2023

Kemudian, kata Yudha, salah satu bentuk penyelengaraan pemerintahan daerah adalah membentuk dan menerapkan Peraturan perundang-undangan sesuai dengan wewenang yang mengikatnya. Dalam hal ini dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah (PERDA) dibuat oleh dilakukan oleh Bupati dan DPRD.

Atas hal tersebut hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD seyogyanya merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hal ini dapat dicerminkan dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah.

Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung (sinergi) bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Baca Juga: Virgoun Siap Bercerai Dari Inara Rusli Demi Kebaikan Ketiga Anaknya

"DPRD berharap dengan adanya Kegiatan Rapat Koordinasi ini dapat meningkatkan pemahaman, sinergitas dan komitmen yang sama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap proses tahapan pembentukan suatu produk hukum daerah yang terencana, terpadu dan sistematis sesuai dengan kebutuhan hukum daerah yang mengedepankan aspek kepastian, kegunaan dan keadilan sosial dalam rangka peningkatan kesejahteraan aasyarakat serta sesuai dengan tuntutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi," pungkasnya. 

Dari pantauan sukabumiupdate.com dilokasi, pada kegiatan tersebut nampak hadir Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, para Staf Ahli Bupati, para Assisten Daerah, para Kepala Perangkat Daerah Se-Kabupaten Sukabumi. pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi serta perwakilan Kantor Wilayah kemenkumham Jawa Barat.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa