SUKABUMIUPDATE.com - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pemotongan ayam di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 12 Oktober 2023. Ketua Komisi II Deni Gunawan dan anggota diterima kepala pabrik.
Deni mengatakan sidak ini merupakan agenda mingguan Komisi II dalam pengawasan pencemaran lingkungan, khususnya air sungai. Dia menekankan isu ini menjadi perhatian utama dan indikasi pencemaran akan terus diawasi. "Dilanjut lagi minggu depan, tidak cukup kemarin saja. Memang ada indikasi belum memenuhi semua perizinan, tapi harus dikaji seberapa kurangnya perusahaan ini," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Deni menyatakan selain adanya indikasi pencemaran lingkungan, ada pula temuan secara perizinan pada perusahaan pemotongan ayam ini, walaupun tidak secara menyeluruh.
"Semua ada izin, hanya dalam penambahan-penambahan bangunan yang belum masuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas perizinan dan dinas tata ruang pun akan mempelajari dulu secara utuh baru kemudian akan melaporkan kembali dan nanti akan dituangkan dalam berita acara," ujar dia.
Baca Juga: Analisa DPRD Terkait Dugaan Pemicu Tumpukan Sampah di Pantai Loji Sukabumi
Deni menegaskan semua perusahaan di Kabupaten Sukabumi, terutama di wilayah utara, akan diperiksa secara menyeluruh. "Kita utamakan perusahaan-perusahaan yang ada indikasinya mencemari lingkungan," katanya.
Dalam upaya menertibkan dampak pencemaran, Komisi II merekomendasikan penutupan sementara untuk perusahaan yang terbukti melanggar aturan. "Kami menertibkan secepatnya dan harus memproses. Bila perlu, kalau perusahaannya bandel, tutup sementara dulu, jika pencemarannya sudah cukup berat. Terus jika perizinannya banyak yang belum ditempuh, kita kasih waktu," ungkapnya.
Deni menekankan kecepatan penertiban tergantung pada kerja sama perusahaan. "Cepat tidaknya tergantung usaha Anda (perusahaan), kalau tanpa izin jangan operasional," kata dia.
Terkait limbah air perusahaan potong ayam ini, kata Deni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi akan menilai fasilitas water treatment untuk memastikan pemenuhan standar. "Nanti dengan DLH yang berhak menentukan. Ini memenuhi standar atau belum," ujarnya.
Bahkan, pada bulan-bulan sebelumnya Komisi II menertibkan perusahaan yang menimbulkan polusi udara. Oleh sebab itu, saat ini menertibkan polusi air. "Jadi semua sektor keberadaan perusahaan jangan sampai merugikan masyarakat. Komisi II memprioritaskan perusahaan-perusahaan yang menimbulkan pencemaran," katanya.
Komisi II juga menyoroti dampak polusi udara dan mengingatkan segala bentuk pencemaran, baik air maupun udara, harus segera diatasi. Perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan akan menghadapi sanksi pidana.
"Polres Sukabumi soal kemarin pencemaran laut dengan potongan kain dan sampah, akan terus memburu perusahaan mana saja yang tidak mengindahkan peraturan. Sama seperti Komisi II DPRD ingin menertibkan dan menghentikan pencemaran lingkungan sehingga tidak terulang kembali," kata dia. (ADV)