SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja membahas permasalahan pembangunan dermaga jetty dan izin tambang PT Mitra Kartika Karya (MKK) di Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Rabu (4/10/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paozi mengatakan, raker tersebut berjalan alot dikarenakan pihaknya mengkroscek satu persatu terkait perizinan yang ditempuh PT MKK dalam menjalankan usaha pertambangan batu andesit dan pasir serta proyek pembangunan dermaga jetty atau terminal khusus (tersus) di jalur sabuk Geopark Ciletuh tersebut.
"Setelah dikroscek, izin pertambangannya sudah lengkap, yang belum lengkap kaitan izin AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk Tersus," kata Paoji kepada sukabumiupdate.com usai Raker.
Baca Juga: Penjelasan Perusahaan Tambang soal Masalah Perizinan Dermaga di Ciemas Sukabumi
Karena hal itu, Paoji menyebut dewan sempat "menyemprot" konsultan proyek karena dinilai lalai dalam mendorong PT MKK untuk memenuhi prosedur administrasi berupa perizinan tersebut.
"Hari ini sebetulnya itu perusahaan (PT MKK) sudah siap (melengkapi perizinan), tapi yang menjalankan, konsultannya itu, yang tidak begitu relevan, dikarenakan mungkin di atas ditempuh dibawah tidak di tempuh jadi mentok, jadi tadi kita tegor konsultannya," kata Paoji.
"Di bawah istilahnya sekarang kita (bantu) selesaikan dan dari dinas juga sudah siap. Yang namanya investasi dari mana saja untuk meningkatkan PAD Kabupaten Sukabumi kita terima, tapi harus melalui prosedur dan administrasinya harus diselesaikan dulu, baru berjalan, jangan sampai proyek jalan, administrasinya belum, ini yang jadi masalah," tegasnya.
Paoji memastikan hasil duduk bersama antara PT MKK dan perangkat daerah hari ini menegaskan kembali bahwa pengurusan izin AMDAL dan PBG harus segera dipenuhi. "Perusahaan sadar dan siap bertanggung jawab dan dinas juga siap untuk mendukung perusahaan tersebut memenuhi kedua izin tersebut," tandasnya.
Diketahui dalam raker yang digelar di ruang rapat DKUKM tersebut, dewan selain mengundang jajaran Direksi PT MKK dan konsultan proyek juga mengundang sejumlah perangkat daerah, yakni DPMPTSP, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Perikanan, Disdagrin, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP hingga pemerintah kecamatan Ciemas dan desa Girimukti.
Sebelumnya diberitakan, Pembangunan dermaga pelabuhan khusus di pinggir Jalur Sabuk Geopark Ciletuh Sukabumi, tepatnya di Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, tengah disorot karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: TNI Polri Diminta Telusuri Kain-kain Limbah Garmen yang Penuhi Pantai Loji Sukabumi
Tak hanya itu, dermaga yang rencananya akan digunakan sebagai sarana pengangkutan hasil tambang batu andesit dan pasir lewat jalur laut itu juga dikabarkan proyek pembangunannya tengah dihentikan sementara usai disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, dermaga pelabuhan khusus ini dibangun pihak swasta yakni PT Mitra Kartika Karya, perusahaan pertambangan batu andesit dan pasir.
Taopik Guntur Rochmi humas PT Mitra Kartika Karya membenarkan adanya penertiban dari pihak DLH Jabar tersebut.
“Terkait temuan dari DLH Jawa Barat, yang melakukan aktivitas di kawasan tambang, kami perlu jelaskan bahwa penghentian kegiatan itu untuk proses pembuatan terminal khusus atau dermaga khusus untuk arus lalu lintas angkutan tambang perusahaan kami,” ujar Taopik kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/9/2023).
“Dengan adanya hal itu, kami akan menghormati proses yang nantinya perlu dilakukan. Sekedar diketahui proses izin (dermaga) tersebut saat ini sudah kami lakukan, mulai dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan DLH atau Instansi yang berkaitan dengan lingkungan," sambungnya.
Adapun masalah izin PBG proyek dermaga, Taopik memastikan perusahaan sudah berupaya melengkapi izin itu dan kini tengah berproses.
“Mungkin sudah dua minggu dilakukan. Karena memang masih ada dua item persyaratan yang masih ditempuh, yakni dari DLH, dan KKP terkait izin pemanfaatan ruang laut," imbuhnya
Sehingga Taopik juga sekaligus meluruskan kabar bahwa yang dihentikan sementara DLH Jabar bukanlah pertambangannya, melainkan pembangunan dermaga.
“Sebagai perusahaan yang berbadan hukum, kami pihak PT Mitra Kartika Karya tentunya patuh dan taat, menghormati aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Semua perizinan sudah kami tempuh, mulai dari tahapan lingkungan sekitar hingga pemerintahan,” jelasnya.
Taopik memastikan PT MKK sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yakni memliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Nomor 541.39/Kep.53/10.1.03.0/BPMPT/2016; IUP Eksplorasi Nomor 540/10/29.1.06.0/DPMPTSP/2020; IUP Operasi Produksi Nomor 540/78/20.1.07.0/DPMPTSP/2020; dan IUP Operasi Produksi Nomor 540/77/29.1.07.0/DPMPTSP/2020.
“Jadi secara perizinan operasional tambang kami patuh dan tunduk pada aturan yang diterapkan di wilayah Pemerintah Republik Indonesia, hal ini sekaligus menjawab adanya kabar yang menyebutkan bahwa kawasan kami tidak memiliki izin sehingga dihentikan sementara oleh pihak DLH Provinsi Jabar,” tandasnya.
Baca Juga: Tak Punya Izin PBG, Dermaga di Jalur Sabuk Geopark Ciletuh Sukabumi Disorot DPRD
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Endang Suherman mengatakan pembangunan dermaga pelabuhan khusus tersebut belum mengantongi izin PBG (dulu Izin Mendirikan Bangunan atau IMB) yang diterbitkan oleh pihaknya.
"Dari kami belum terbit izin, sesuai kewenangan kami yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata dia kepada, Kamis (21/9/2023).
Endang menyatakan DPMPTSP hanya berwenang mengurusi izin PBG sebagai sarana penunjang, sedangkan perizinan dermaga merupakan kewenangan pemerintah pusat. Endang menyebut seharusnya perizinan PBG ditempuh sebelum melakukan pengerjaan konstruksi bangunan yang kini sedang dilakukan.
"Dermaga itu akan digunakan sebagai sarana mengangkut hasil tambang batu andesit dan pasir. Kalau lewat darat bisa merusak jalan sehingga penarikan lewat jalur laut," ujarnya yang mengatakan kewenangan penutupan aktivitas pengerjaan ada di tangan Satpol PP. "Untuk menghentikan pekerjaan yang belum berizin, bukan kewenangan kami, bisa dikonfirmasi ke Satpol PP," imbuh dia.