SUKABUMIUPDATE.com - Pemkab Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Rapat Paripurna Pendapat Akhir Bupati Sukabumi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama DPRD, Palabuhanratu, Jumat (29/9/2023).
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 itu telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif, mulai dari perubahan KUA dan PPAS sampai dengan persetujuan bersama dapat terlaksana.
Dalam penyampaian pendapat akhir tentang Raperda ini, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan, APBD perubahan mesti berperan sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat, sekaligus sebagai tenaga penggerak pemulihan ekonomi daerah. Agar wujud pembangunan di Kabupaten Sukabumi bisa dirasakan secara nyata.
Baca Juga: Fraksi-fraksi DPRD Sukabumi Tanggapi Nota Pengantar Raperda APBD-P 2023
"Pemkab Sukabumi berterimakasih kepada jajaran legislatif yang telah mengkoreksi perubahan APBD 2023 ini yang sudah disampaikan oleh fraksi-fraksi. Hal ini sebagai upaya perbaikan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi kearah yang lebih baik," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Marwan, perubahan ini telah disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan peraturan yang ada imbuh Bupati, bahkan program kegiatannya pun telah selaras dengan APBD yang tengah berjalan, baik dari sisi penerimaan maupun sisi belanja daerah.
"Raperda tentang perubahan APBD 2023 telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD. Selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan mendapat persetujuan," jelasnya.
Dirinya berharap, langkah tersebut dapat merubah pencapaian tujuan pembangunan secara merata di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ekspektasi.
Selain membahas Raperda APBD Perubahan TA 2023, Rapat Paripurna DPRD hari ini juga dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perusahaan Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi , Waka Polres Sukabumi, Unsur TNI, para Kepala Perangkat daerah Kabupaten Sukabumi serta tamu undangan lainnya. (ADV)
SUMBER: DISKOMINFOSAN KABUPATEN SUKABUMI