SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan dermaga pelabuhan khusus di pinggir Jalur Sabuk Geopark Ciletuh Sukabumi, tepatnya di Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, menimbulkan masalah. Pasalnya, proyek ini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, dermaga pelabuhan khusus ini dibangun pihak swasta yakni PT Mitra Kartika Karya, perusahaan pertambangan batu andesit dan pasir. Dermaga ini rencananya akan digunakan sebagai sarana pengangkutan hasil tambang batu andesit dan pasir lewat jalur laut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Endang Suherman mengatakan pembangunan dermaga pelabuhan khusus tersebut belum mengantongi izin PBG (dulu Izin Mendirikan Bangunan atau IMB) yang diterbitkan oleh pihaknya.
"Dari kami belum terbit izin, sesuai kewenangan kami yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata dia kepada, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Fakta Dermaga Pasir Besi dan Tenggelamnya Remaja di Laut Tegalbuleud Sukabumi
Endang menyatakan DPMPTSP hanya berwenang mengurusi izin PBG sebagai sarana penunjang, sedangkan perizinan dermaga merupakan kewenangan pemerintah pusat. Endang menyebut seharusnya perizinan PBG ditempuh sebelum melakukan pengerjaan konstruksi bangunan yang kini sedang dilakukan.
"Dermaga itu akan digunakan sebagai sarana mengangkut hasil tambang batu andesit dan pasir. Kalau lewat darat bisa merusak jalan sehingga penarikan lewat jalur laut," ujarnya yang mengatakan kewenangan penutupan aktivitas pengerjaan ada di tangan Satpol PP. "Untuk menghentikan pekerjaan yang belum berizin, bukan kewenangan kami, bisa dikonfirmasi ke Satpol PP," imbuh dia.
Terkait pertambangannya, Endang mengatakan PT Mitra Kartika Karya sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada papan proyek tercantum PT Mitra Kartika Karya memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Nomor 541.39/Kep.53/10.1.03.0/BPMPT/2016; IUP Eksplorasi Nomor 540/10/29.1.06.0/DPMPTSP/2020; IUP Operasi Produksi Nomor 540/78/20.1.07.0/DPMPTSP/2020; dan IUP Operasi Produksi Nomor 540/77/29.1.07.0/DPMPTSP/2020.
"IUP pertambangannya sudah keluar dan merupakan kewenangan provinsi (Pemerintah Provinsi Jawa Barat). Jadi untuk pertambangan pasir dan batunya sudah ada dua izin usaha yang diterbitkan DPMPTSP Jawa Barat," kata Endang.
Baca Juga: Kini Airnya Surut, Situ Gunung Sukabumi dalam Cerita Mbah Jalun dan Gunung Purba
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andri Hidayana membenarkan pembangunan dermaga pelabuhan khusus ini belum memiliki izin PBG dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Sementara IUP pertambangannya sudah ada.
"Sebagai kelembagaan kami ingin tahu sejauh mana izin PBG-nya karena ini berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komisi I akan segera menindaklanjuti," ujarnya.
Pantauan di lokasi pada Kamis ini, tidak terlihat adanya aktivitas pembangunan dermaga pelabuhan khusus maupun penambangan.
Sebagai informasi, Geopark Ciletuh Sukabumi atau Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp) tersebar di 74 desa di delapan kecamatan Kabupaten Sukabumi yakni Cisolok, Cikakak, Palabuhanratu, Simpenan, Waluran, Ciemas, Ciracap, dan Surade.