SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan nota pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM) dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-23, Rabu (20/9/2023).
Marwan menyebut, penyertaan modal daerah kepada Perumdam TJM saat ini belum optimal. Oleh karena itu, ia menyebut perlu adanya sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD Kabupaten Sukabumi.
"Kami berharap anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berkenan untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perumdam TJM," kata Marwan dikutip dari laman Pemkab Sukabumi.
Baca Juga: Lewat Jalan Sehat, Perumdam TJM Sukabumi Targetkan Semakin Dikenal Warga
Sementara itu kepada sukabumiupdate.com, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, pihaknya baru menerima nota pengantar Bupati terkait Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perumdam TJM dalam rapat paripurna hari ini, sehingga masih ada beberapa tahapan Rapat Paripurna lagi sebelum nantinya dibahas untuk kemudian disepakati.
“Masih ada beberapa tahap kedepan, tentunya dari nota pengantar yang diberikan pak Bupati tentu di rapat paripurna nanti akan ada pandangan fraksi dulu terhadap nota pengantar ini kemudian juga setelah itu ada jawaban bupati dan baru kedepan akan dilakukan pembahasannya,” kata Budi.
“Artinya kita akan bahas bersama nanti, urgensi atau tidak urgensinya dilihat nanti saat kita pembahasan, kenapa hari ini harus ada penyertaan modal dan sebagainya kita akan lihat disitu,” tandasnya. (ADV).