SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).
Penandatanganan persetujuan bersama tersebut dilaksanakan Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali dalam rapat paripurna ke-23, Rabu (20/9/2023).
“Setelah kita sepakati, kemudian disampaikan ke penjabat Gubernur (Jabar) untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan pak PJ Gubernur,” ujar Budi Azhar kepada sukabumiupdate.com usai Rapat Paripurna.
Baca Juga: Bapenda Sukabumi: Raperda PDRD Masuk Tahap Harmonisasi, Mulok Jadi Bahasan
Sementara itu Bupati Sukabumi Marwan Hamami berharap Raperda PDRD dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. (ADV)