SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengungkapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023 untuk menyesuaikan program kegiatan yang telah dan sedang berjalan. Baik dari sisi penerimaan daerah maupun belanja daerah yang disesuai dengan peraturan yang ada dan perkembangan kondisi saat ini.
Demikian hal tersebut disampaikan Marwan dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (18/9/2023).
Pada tahun 2023 ini, kata Marwan, APBD telah mengalami dua kali perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, diantaranya Perbup Sukabumi nomor 6 tahun 2023 dan Perbup nomor 11 tahun 2023.
"Perubahan penjabaran ini tentu merubah struktur APBD di tahun 2023," jelasnya.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2023
Menurut Marwan, kondisi perekonomian global saat ini perlu diwaspadai, terutama kenaikan pangan dan energi. Pasalnya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan inflasi. Dengan kondisi ini maka akan mempengaruhi pendapatan atau penerimaan negara sangat fluktuatif.
"Kondisi tersebut harus kita cermati dengan seksama, baik anggaran yang bersumber dari dana transfer pusat maupun provinsi," ucapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah melakukan beberapa langkah, diantaranya melakukan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, penyesuaian target PAD, dan penyesuaian kebijakan dana perimbangan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi.
"Rancangan perubahan APBD TA 2023 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengingat yakni gaji dan tunjangan pegawai serta memenuhi beberapa program kegiatan prioritas lainnya," ujarnya.
Secara garis besar, kata Marwan, rancangan struktur perubahan APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023 diantaranya untuk pendapatan daerah yang semula sebesar Rp 4,1 triliun, bertambah sebesar Rp 187 miliar atau naik 5 persen menjadi 4,3 triliun.
"Dan untuk belanja daerah semula sebesar Rp 4,1 triliun menjadi Rp4,4 triliun, bertambah Rp279 miliar atau naik 7 persen," jelasnya.
Untuk penyempurnaan perubahan APBD tahun anggaran 2023 akan dibahas lebih lanjut oleh anggota DPRD dalam mencapai kesepakatan yang baik sesuai dengan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, sesuai Pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
"Dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Semester I Tahun Anggaran 2023 serta perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum APBD Tahun 2023, maka perlu dilakukan penyesuaian atas APBD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 103, No, Reg. (10/268/2022) Tanggal 22 Desember 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 Nomor 58 Tahun 2022 (BD Tahun 2022 Nomor 58) Tanggal 22 Desember 2022," tuturnya.
Budi menuturkan, usai penyampaian nota Bupati terkait Raperda Perubahan APBD TA 2023 ini, pembahasan raperda ini akan berlanjut kembali dalam rapat paripurna beragendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada hari Selasa besok, 19 September 2023.
"Kalau melihat sepintas dari nota yang disampaikan, trennya baik dari sisi pendapatan ada kenaikan dan sebagainya," tandasnya. (ADV)