SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menutup masa sidang kedua tahun keempat tahun 2023 dalam Rapat Paripurna ke-19 yang digelar di aula rapat gedung DPRD jalan Komplek perkantoran jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Jumat (8/9/2023).
Oleh karena itu, Ketua DPRD Kabupaten Yudha Sukmagara kemudian mengumumkan bahwa masa sidang ketiga tahun keempat tahun 2023 resmi dibuka dan dimulai sejak hari ini hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Bentuk Pansus Bahas Raperda Pendidikan Pancasila
Yudha menyampaikan bahwa pada Masa Sidang Ketiga Tahun 2023 ini DPRD Kabupaten Sukabumi mengagendakan beberapa serangkaian kegiatan, diantaranya DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan Raperda pada Propemperda Tahun 2022 dan Raperda pada Propemperda Tahun 2023 yang saat ini berada dalam pembahasan pembicaraan Tingkat I.
Berikut rinciannya:
Untuk Raperda pada Propemperda Tahun 2022 yaitu :
1. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
2. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
3. Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong.
4. Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan.
5. Raperda tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Sedangkan Raperda pada Propemperda Tahun 2023 yaitu :
1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
3. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
4. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
6. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
7. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentain Perangkat Desa.
8. Raperda tentang Perlindungan Masyarakat.
"Selanjutnya pada masa sidang ketiga ini kami menghimbau kepada Komisi dan Panitia Khusus agar segera menyelesaikan pembahasan raperda-raperda tersebut sesuai amanah yang telah diberikan agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab sehingga pembahasan Raperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda Tahun 2023," kata Yudha.
Pada kesempatan ini juga Yudha mengumumkan bahwa mulai tanggal 21 sampai dari 24 dan 27 sampai dari 28 November 2023, DPRD Kabupaten Sukabumi memasuki Masa Reses Ketiga Masa Sidang Ketiga Tahun 2023.
"Masa Reses merupakan kesempatan bagi Anggota DPRD untuk menyapa dan mendengar keluh kesah masyarakat serta menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan dengan mengunjungi Daerah Pemilihan dan menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka Pokok–Pokok Pikiran DPRD tahun yang akan datang dan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Berjalan sebagai bahan penyusunan Pokok–Pokok Pikiran DPRD tahun yang akan datang," tandasnya. (ADV)