SUKABUMIUPDATE.com - Dzulfikar Ali Hakim resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PAN sisa masa jabatan tahun 2019-2024 menggantikan Jalil Abdillah dalam rapat paripurna pergantian antarwaktu (PAW), Jumat (8/9/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, pelantikan Dzulfikar Ali Hakim ini berdasarkan Surat Tembusan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7049/KPG.19.03/PEM OTDA Tanggal 24 Agustus 2023 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberhentian dan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Dzulfikar Ali Hakim menggantikan Jalil Abdillah di Komisi 2. Kami menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Barat melalui mekanisme PAW,” ujar Yudha.
Baca Juga: Mbalelo, Jalil Abdillah di PAW dari Kursi Empuk DPRD Sukabumi
Atas nama Pimpinan DPRD dan Lembaga DPRD, Yudha kemudian memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Jalil Abdillah yang selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi telah mengabdi dan mendedikasikan diri serta melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD dengan sebaik-baiknya.
"Juga selamat datang kepada saudara Dzulfikar Ali Hakim, semoga dengan bergabungnya saudara akan memperkuat fungsi DPRD sebagaimana mestinya," tandasnya.
Sementara itu, Dzulfikar Ali Hakim mengatakan, dengan posisi yang diterimanya saat ini merupakan amanah yang harus dijalankan sebaik mungkin. Hal itu menjadi langkah awal meski saat ini telah berada di tengah perjalanan.
“Secara pribadi saya mengucapkan innalilahi wa innaillaihi roji’un. Karena memang ini amanah yang tidak disangka-sangka. Saya menggantikan Kang Jalil di tengah-tengah jalan, tapi mudah-mudahan saya bisa menjalankan tugas dengan amanah dan minimal konstituen yang saya wakili di Dapil 3 bisa merasakan apa manfaat dan keuntungan mempunyai Anggota DPRD," kata Zulfikar.
"Langkah awal saya akan mempelajari apa saja yang menjadi tugas selaku anggota DPRD Komisi 2, tadi sudah ditetapkan secara garis besar, sebetulnya karena saya pernah jadi tenaga ahli fraksi di DPR RI, beberapa hal memang saya pernah pelajari selama 4 tahun. Mungkin ada beberapa persamaan, tapi ada beberapa hal khusus ke lokalan yang ada di Kabupaten Sukabumi," tandasnya.
Alasan Jalil Abdillah di PAW
Sebelumnya diberitakan, Jalil Abdillah dikenai sanksi PAW oleh PAN Kabupaten Sukabumi disebabkan yang bersangkutan dianggap tidak mematuhi aturan partai.
Budi Mulyadi,Wakil Ketua I Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD PAN Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa aturan internal Partai Amanat Nasional mewajibkan semua anggota fraksi PAN untuk kembali mengikuti pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Namun menurut Budi, sampai batas waktu yang ditentukan oleh partai ternyata saudara Jalil Abdillah yang sempat diamanahi sebagai Ketua Fraksi PAN di DPRD Kabupaten Sukabumi itu tidak memberikan satu berkaspun untuk proses pencalonannya di periode kedua.
"Per tanggal 2 Mei 2023 yang bersangkutan sudah menandatangani pernyataan bahwa tidak akan maju lagi menjadi calon anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional," jelas Budi kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Senin (8/5/2023).
Berdasar pada pernyataan itu, DPC PAN Kabupaten Sukabumi kemudian merujuk pada hasil Rakernas PAN di Semarang tahun 2022 yang menyebutkan jika anggota fraksi tidak mencalonkan lagi pada pemilu berikutnya, maka dikenakan sanksi pergantian antar waktu kepada yang bersangkutan. (ADV)