SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Jalan Komplek Perkantoran Jajaway Palabuhanratu, Jumat (8/9/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Pemkab-DPRD Sukabumi Rapat Perubahan KUA-PPAS 2023, Masalah Kekeringan Dibahas
Ketua DPRD Yudha Sukmagara mengatakan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD pada tanggal 4 September 2023 yang lalu selanjutnya telah dilakukan pembahasan dan hasilnya telah disepakati oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 6 September 2023.
"Selanjutnya dari hasil pembahasan dan kajian tersebut, akan dilaporkan oleh Badan Anggaran DPRD sebagai bahan pertimbangan dan menjadi dasar Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Bupati pada Rapat Paripurna Dewan hari ini. Alhamdulilah, pada hari ini Perubahan KUA dan PPAS TA. 2023, telah disepakati bersama antara Bupati dan DPRD," kata Yudha.
Terkait Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati ini, Yudha berharap kepada TAPD untuk segera melakukan rekonsiliasi untuk menyusun RKA-SKPD dan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, agar dalam penyampaian dan pembahasannya, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dapat tepat waktu sesuai amanat Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, Wakil Bupati Iyos Somantri menuturkan perubahan anggaran dan belanja ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Untuk itu, lanjut Iyos, fokus belanja pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 mengutamakan pemenuhan program dan kegiatan pada sektor penting dan strategis serta pemenuhan belanja wajib dan mengikat.
"Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah membahas dan menyepakati perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagai bahan penyusunan raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023," ujarnya (ADV).