SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mengusulkan penghapusan aturan pajak supaya masyarakat kurang mampu dan guru ngaji tidak dibebankan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal itu disampaikan Andri dalam rapat kerja Pansus III di ruang rapat Dinas Perhubungan di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 24 Agustus 2023. Rapat ini diketahui membahas Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
"Kami Fraksi PPP mengusulkan masyarakat kurang mampu dan guru ngaji tidak dibebani membayar PBB," kata anggota Komisi I ini kepada sukabumiupdate.com, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Minta Bantuan Jokowi untuk Pulang, TKW Sukabumi Ditahan Majikan di Arab Saudi
Pihaknya, lanjut Andri, menyampaikan usulan itu untuk dituangkan dalam pasal di Raperda yang dibahas. Dia meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak menjadikan warga kurang mampu dan guru ngaji sebagai sumber pungutan pajak.
"Semuanya untuk mengurangi beban masyarakat. Itu juga akan menjadi kado terakhir yang istimewa bagi Pak Bupati dan kami DPRD di akhir masa jabatan. Saya yakin usulan ini akan disetujui semua fraksi," katanya.
Rapat Pansus III dihadiri sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. (ADV)