SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan rapat perdananya dengan mengekspose naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) bersama sejumlah perangkat daerah mitra kerja, Selasa (8/8/2023).
Rapat kerja yang digelar di Spark Forest Adventure, Kecamatan Nagrak itu dihadiri Tim Penyusun Naskah Akademis Raperda PDRD dari Universitas Muhammadiyah (UMMI) Sukabumi, kemudian Bapenda, Disbudpora, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dishub, Disdagin, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perkim, DLH, Dinas Peternakan, Disnakertrans, dan Bagian Hukum Setda.
"Pansus III ini setelah dibentuk dan diumumkan pada Rapat Paripurna hari Senin kemarin, selanjutnya mengadakan rapat internal dengan agenda penetapan pimpinan pansus yang dilaksanakan secara musyawarah. Pada rapat internal tersebut juga disusun agenda dan jadwal kerja salah satunya rapat kerja hari ini, yaitu ekspose naskah akademik yang disuguhkan oleh tim penyusun,” kata Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Bentuk Panitia Khusus Bahas Raperda PDRD
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Raperda PDRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah (HKPD), dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik.
"Raperda ini sangat penting dan strategis untuk segera disahkan menjadi Perda. Agar nanti pada bulan Januari 2024 sudah mulai berjalan,” ujar Hera.
Tak hanya itu, kata Hera, Raperda PDRD juga sesuai dengan frame work otonomi daerah, yaitu memberikan kesejahteraan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan bidang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
"Jadi PDRD sendiri dilaksanakan ataupun dibuat dengan tujuan, untuk menguatkan keuangan daerah, atau dengan kata lain adalah lokal taxing power, kekuatan pajak daerah," tuturnya.
Pihaknya kemudian berharap Raperda PDRD ini apabila sudah disahkan jadi Perda dapat memperkuat Local Taxing Power. Sehingga penguatan kemampuan daerah melalui pendapatan asli daerah dapat ditingkatkan untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah, sehingga outputnya pembangunan dapat tercapai sesuai dengan harapan.
Selain itu, Hera juga berharap dari penyesuaian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini nantinya akan memberikan solusi terhadap struktur belanja daerah yang belum memuaskan.
"Karena PAD kita saat ini, belum mencapai ke 20 persen, baru sekira 18 persen dari struktur APBD yang ada, sisanya yaitu transfer keuangan daerah (TKD) dari pusat ke daerah, sehingga daerah ini sulit dalam menentukan kebijakan fiskal," ungkapnya.
"Jadi dengan diadakannya Raperda ini mencoba untuk memberikan penguatan pajak daerah, sehingga struktrur APBD kita bisa lebih kuat, bisa lebih menentukan, yang ujung ujungnya adalah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, dengan pembangunan pembangunan yang efektif dan tepat guna," pungkasnya. (ADV)