SUKABUMIUPDATE.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) memasuki tahap pembentukan panitia khusus (pansus). Hal itu diputuskan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dan unsur Forkopimda di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD di Palabuhanratu, Senin (7/8/2023).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 2 Mei 2023 yang lalu, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut atas Raperda PDRD dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dengan keanggotaan dari utusan Fraksi-Fraksi DPRD.
Baca Juga: Jawaban Bupati Sukabumi atas Pandangan Fraksi DPRD Soal Raperda PDRD
Dari nama-nama utusan Fraksi-fraksi yang diterima oleh Pimpinan DPRD, yaitu sebagai berikut:
A. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (3 Orang), yaitu :
1. Usep Wawan, S.Pd, M. MPd
2. Hera Iskandar, SE, MM
3. Teddy Setiadi
B. Fraksi Partai Golongan Karya (2 Orang), yaitu :
1. H. Ujang Abdurrohim Rochmi
2. H. Deni Gunawan, S.IP
C. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (2 Orang), yaitu :
1. Anjak Priatama Sukma, M.Si
2. Ramzi Akbar Yusuf, S.M
D. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2 Orang), yaitu :
1. H. Nasrudin Sumitra Pura, S.Pd
2. Hj. Elis Ernawati
E. Fraksi Partai Amanat Nasional (2 Orang), yaitu :
1. Mansurudin, A.Md
2. Ir. Heri Antoni, M.Si
F. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (2 Orang), yaitu :
1. H. Usep
2. Aang Erlan Hudaya
G. Fraksi Partai Demokrat (1 Orang), yaitu :
- Badri Suhendi, S.IP., MH
H. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (1 Orang), yaitu :
- H. Andri Hidayana
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dalam kesempatan tersebut menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Raperda PDRD.
Dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Iyos, Bupati Sukabumi menjelaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dalam hal penyusunan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan usul prakarsa pemerintah daerah, semoga menjadi motivasi bagi perangkat daerah dalam menggali pendapatan daerah, terutama pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan berkelanjutan dan mendorong meningkatan ekonomi masyarakat bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat," kata Iyos.
Lebih lanjut disampaikan Iyos, bahwa dalam penetapan tarif akan dilakukan dengan sangat hati-hati berdasarkan pemikiran dan riset yang mendalam agar memenuhi asas keadilan dalam perpajakan.
"Dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah akan melakukan kajian dengan tetap mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat sesuai prinsip keadilan sehingga pada tahap implementasinya memberikan kepuasan baik bagi pemerintah daerah maupun bagi masyarakat," tuturnya.