SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RP2APBD) Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Keputusan tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna ke-16, Senin (7/8/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali itu dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi(FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
"Perlu diketahui bersama, bahwa DPRD telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.456-BPKAD/2023 tanggal 31 Juli 2023, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022," kata Budi dalam rapat.
Selanjutnya berdasarkan amanat Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, lanjut Budi, Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 4 Agustus 2023, telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut.
"Yang pada prinsipnya bahwa dari hasil evaluasi dan arahan dari Gubernur tersebut, untuk dijadikan pedoman dan rujukan Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dalam melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022," tutur Budi.
Baca Juga: Banggar DPRD dan TAPD Gelar Rapat Gabungan Bahas RP2APBD Sukabumi Tahun 2022
Kemudian selepas Laporan Badan Anggaran DPRD dan penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat Atas RP2APBD TA 2022, Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Sukabumi melakukan tanda tangan berita acara terkait keputusan tersebut.
"Dengan telah disepakati dan diserahkannya Keputusan Pimpinan DPRD tersebut, Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah yang definitif," tandasnya. (ADV)