SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertakziyah ke rumah almarhum MA (13 tahun), siswa SMP di Kecamatan Ciambar yang meninggal akibat tenggelam di sungai saat menjadi peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Selasa, 25 Juli 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, kehadiran pihaknya ke rumah duka di Kampung Selaawi, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, untuk menyampaikan bela sungkawa dan memberikan dukungan kepada keluarga yang sedang berduka.
"Kehilangan seorang anak merupakan pukulan yang berat bagi orang tua, dan kami ingin menyatakan bahwa kami berduka bersama mereka," ujar Hera kepada awak media.
Menanggapi kejadian tersebut, Hera menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk memanggil Dinas Pendidikan dan pihak sekolah guna mendalami peristiwa ini lebih lanjut.
"Kami juga telah mendatangi sekolahnya, bersama dengan pimpinan Komisi IV, Sekretaris Kecamatan Ciambar, dan Kepala Desa setempat untuk mencari informasi lebih lanjut terkait kejadian ini. Namun, sayangnya, kepala sekolah dan staf kesiswaan tidak berada di tempat, mungkin karena sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Autopsi Jasad Peserta MPLS di Ciambar Sukabumi, Forensik Ambil Sampel Paru
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, pihaknya ingin menyinkronkan aturan dan pedoman yang diberikan oleh Dinas Pendidikan mengenai pelaksanaan MPLS. Selain itu, pihaknya juga ingin mengevaluasi apakah prosedur dalam kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan benar.
"Kami akan mengevaluasi sistem pelaksanaan MPLS ini. Anak-anak SMP adalah generasi masa depan, dan mereka harus dididik dengan baik dan aman selama masa orientasi sekolah. Kami akan melakukan kajian sesuai dengan tugas dan fungsi kami di DPRD bidang pendidikan," tegas Hera.
Lebih lanjut, Hera juga mengungkapkan apresiasinya terhadap respon cepat dari pihak Kepolisian yang telah melakukan autopsi terhadap jasad korban. Dia juga mengaku akan melakukan pendalaman atas data yang telah diperoleh sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Kami akan mencari tahu apakah ada improvisasi atau ketidaksesuaian dalam prosedur. Semua informasi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat dengan pimpinan DPRD sebelum memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, dewan pendidikan dan sekolah yang bersangkutan," tutup Hera.