SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Muslihin, menyampaikan pandangan umum (Pandum) partainya terhadap Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) dalam Rapat Paripurna, Kamis 20 Juli 2023.
Muslihin menyampaikan, dengan adanya Raperda PDRD yang merupakan delegasi langsung dari ketentuan Pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) ini, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah daerah (Pemda) dapat mengoptimalkan pungutan pajak dan retribusi.
Apalagi dengan berlakunya UU HKPD, kata dia, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Maka diharapkan hal tersebut dapat memberi dampak positif terhadap peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi. Karena hal tersebut merupakan salah satu cara mengurangi ketergantungan sumber keuangan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat," kata Muslihin.
Baca Juga: Bapenda Sukabumi Siap Tindaklanjuti Pandangan Umum Fraksi DPRD soal Raperda PDRD
Muslihin menuturkan, dalam aturan baru tersebut setidaknya ada 9 jenis pajak daerah dan 18 jenis retribusi daerah yang nantinya akan dipungut oleh Pemda Kabupaten Sukabumi. Sehingga apabila Pemda dapat mengoptimalkan pungutan tersebut, tentu akan menjadi salah satu keberhasilan dalam upaya peningkatan PAD.
"Namun hal tersebut tentu tidaklah mudah, karena diduga masih ada beberapa kebocoran pendapatan asli daerah. Salah satu penyebabnya adalah karena pemerintah daerah belum mampu mengidentifikasi secara menyeluruh potensi sumber pendapatannya, dan belum dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah," kata Muslihin.
"Serta diperlukannya ketegasan dari pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas yang dapat merugikan sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Sukabumi untuk mengoptimalikan PAD dari sektor pajak daerah," tambahnya.
Sebagai solusinya, kata Muslihin, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi menyarankan agar Pemda melakukan inovasi dalam penarikan pajak daerah.
"Salah satunya mungkin dengan sistem pembayaran secara online, dengan harapan kebocoran penarikan pajak daerah terkurangi, karena pajak daerah bukan hanya sebagai sumber pembiayaan daerah saja tetapi juga merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial di Kabupaten Sukabumi," ucap Muslihin.
Baca Juga: Ketua DPRD Sukabumi: Raperda PDRD Berdaya Guna Tingkatkan PAD, Kita Godok Betul
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyoroti terkait tantangan Pemda dalam mengelola retribusi daerah, khususnya terkait pendataan, pembinaan dan pengawasan terhadap retribusi jasa umum.
"Seperti jasa parkir, yang masih banyak sekali titik parkir yang belum terdata resmi terutama titik parkir yang di tepi jalan dan di tempat objek wisata. Kami yakin jika sektor perpakiran ini didata dibina dan diawasi serta dikelola secara akuntabel dan profesional akan menjadi sumber penerimaan yang signifikan bagi retribusi daerah," ujar Muslihin.
Adapun terkait dengan retribusi jasa usaha, lanjut Muslihin, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi menilai penerimaan yang diperoleh dari penyewaan aset atau gedung, lahan dan sebagainya masih belum optimal dan sangat terbuka untuk ditingkatkan asalkan dikelola secara rasional dan akuntabel.
"Oleh karena itu kami mendorong BPKAD agar dapat merasionalkan target pendapatan atas aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi," kata dia.
Terakhir, Muslihin menyinggung perihal penyesuaian tarif retribusi daerah. Menurutnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi meminta agar nantinya dalam pembahasan Raperda PDRD ini antara Pemda bersama DPRD dapat mencermati berbagai tarif retribusi yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil.
"Apalagi dalam kondisi ekonomi yang sedang stagnan seperti saat ini, oleh karena itu untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah seyogyanya perlu diberikan berbagai insentif dalam bentuk keringanan maupun penghapusan retribusi yang dapat memberatkan mereka. Mohon ini menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan formula untuk penarikan tarif retribusi kepada masyarakat kecil atau para pelaku UMKM," tuturnya.
"Demikian yang dapat kami sampaikan sebagai Pandangan umum fraksi partai Gerindra atas rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk selanjutnya menjadi bahan masukan dalam pembahasan yang lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tandasnya. (ADV)