SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral saat pemilihan umum atau Pemilu 2024 digelar.
Hal itu dilontarkan politisi Partai Gerindra tersebut mengingat, jadwal tahun politik Pemilu legislatif (Pileg) DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI serta DPD RI sebentar lagi dihelat, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang.
“Sesuai dengan peraturan sudah jelas dijabarkan, bahwa ASN, TNI dan Polri itu harus netral saat pemilu. Tidak boleh terlibat politik praktis, menggiring salah satu calon atau ikut serta dalam pemilu tersebut,” kata Yudha, kepada awak media, Sabtu 22 Juli 2023.
Yudha menegaskan, regulasi terkait netralitas ASN sudah jelas tertuang dalam undang-undang. Bahkan terdapat sanksi berat jika para pegawai plat merah tersebut terbukti melanggar.
Baca Juga: Ketua DPRD Sukabumi: Raperda PDRD Berdaya Guna Tingkatkan PAD, Kita Godok Betul
Maka dari itu, ia meminta pegawai negeri harus tunduk dan tegak lurus mengikuti aturan dengan menjaga netralitas, menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat menjatuhkan pilihan terbaik sesuai penilaian mereka.
“Saya rasa sesuai aturan sudah jelas dan perlu ditaati oleh kita semua, netralitas dianggap sangat perlu kita laksanakan, dan kita harus tunduk terhadap aturan itu,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk wajib melapor kepada bawaslu sebagai pengawas dan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Tetapi harus disertai bukti-bukti nyata guna menghindari fitnah dan lain sebagainya.
“Saya rasa masyarakat wajib melaporkan jika ada temuan, tentunya dengan bukti-bukti seperti visual atau lainnya yang bisa dilaporkan kepada Panwas dan KPU selaku penyelenggara,” tandasnya. (ADV)