Pandum Raperda PDRD, F-Demokrat DPRD Sukabumi Soroti Hambatan Pemungutan Pajak

Minggu 23 Juli 2023, 13:11 WIB
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah membacakan Pandum terkait Raperda PDRD. (Sumber : Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi)

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah membacakan Pandum terkait Raperda PDRD. (Sumber : Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang sangat memperhatikan perlunya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah, dalam rapat paripurna beragendakan Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda PDRD, Kamis 20 Juli 2023.

Wawan mengatakan, pajak adalah iuran wajib kepada negara yang mana tidak mendapatkan kontra prestasi secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan tugas negara sebagai penyelenggara negara.

"Jenis pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak pusat yang contohnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai barang & jasa (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPN-BM) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak daerah contohnya seperti pajak reklame, pajak bahan bakar, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya," ujar Wawan.

Baca Juga: Fraksi-fraksi DPRD Tanggapi Nota Pengantar Raperda Pajak Daerah dan Restribusi

Dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia, kata Wawan, atau sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, pajak daerah dan retribusi daerah telah menjadi sumber penerimaan yang dapat diandalkan bagi daerah. Otonomi daerah dan desentralisasi, memberi peluang kepada daerah untuk menyelenggarakan perekonomian secara otonom dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

"Diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangannya sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antara provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai prasyarat dalam pemerintahan," tuturnya.

"Latar belakang reformasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Indonesia dewasa ini tidak terlepas dari pemberlakuan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah, yaitu undang-undang nomor 18 tahun 1997 dan undang-undang nomor 34 tahun 2000. Undang-undang nomor 18 tahun 1997 lahir sebagai upaya untuk mengubah sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang berlangsung di Indonesia, yang banyak menimbulkan kendala, baik dalam penetapan maupun pemungutannya," lanjutnya.

Wawan menuturkan, adanya ketidakjelasan dalam penetapan objek pajak daerah maupun objek retribusi serta kemungkinan timbulnya pengenaan berganda telah mengakibatkan proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi ekonomi dan dinamika masyarakat sehingga menjadi salah satu hambatan dalam pemungutan pajak.

Adapun hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1. Perlawanan Pasif;
Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain :
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.

2. Perlawanan Aktif;
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. bentuknya antara lain sebagai berikut :
a. Tax avidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang;
b. Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).

"Dengan demikian perlu adanya pengaturan tentang pungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah (Perda) sebagai mana diamanatkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 pasal 192. Berdasarkan amanat undang-undang tersebut pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi hanya memiliki waktu selama 2 tahun sejak undang-undang tersebut diterbitkan yakni sampai dengan tanggal 5 Januari 2024," kata Wawan. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa