Pandum Raperda PDRD, F-Demokrat DPRD Sukabumi Soroti Hambatan Pemungutan Pajak

Minggu 23 Juli 2023, 13:11 WIB
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah membacakan Pandum terkait Raperda PDRD. (Sumber : Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi)

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah membacakan Pandum terkait Raperda PDRD. (Sumber : Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang sangat memperhatikan perlunya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah, dalam rapat paripurna beragendakan Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda PDRD, Kamis 20 Juli 2023.

Wawan mengatakan, pajak adalah iuran wajib kepada negara yang mana tidak mendapatkan kontra prestasi secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan tugas negara sebagai penyelenggara negara.

"Jenis pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak pusat yang contohnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai barang & jasa (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPN-BM) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak daerah contohnya seperti pajak reklame, pajak bahan bakar, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya," ujar Wawan.

Baca Juga: Fraksi-fraksi DPRD Tanggapi Nota Pengantar Raperda Pajak Daerah dan Restribusi

Dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia, kata Wawan, atau sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, pajak daerah dan retribusi daerah telah menjadi sumber penerimaan yang dapat diandalkan bagi daerah. Otonomi daerah dan desentralisasi, memberi peluang kepada daerah untuk menyelenggarakan perekonomian secara otonom dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

"Diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangannya sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antara provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai prasyarat dalam pemerintahan," tuturnya.

"Latar belakang reformasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Indonesia dewasa ini tidak terlepas dari pemberlakuan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah, yaitu undang-undang nomor 18 tahun 1997 dan undang-undang nomor 34 tahun 2000. Undang-undang nomor 18 tahun 1997 lahir sebagai upaya untuk mengubah sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang berlangsung di Indonesia, yang banyak menimbulkan kendala, baik dalam penetapan maupun pemungutannya," lanjutnya.

Wawan menuturkan, adanya ketidakjelasan dalam penetapan objek pajak daerah maupun objek retribusi serta kemungkinan timbulnya pengenaan berganda telah mengakibatkan proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi ekonomi dan dinamika masyarakat sehingga menjadi salah satu hambatan dalam pemungutan pajak.

Adapun hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1. Perlawanan Pasif;
Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain :
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.

2. Perlawanan Aktif;
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. bentuknya antara lain sebagai berikut :
a. Tax avidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang;
b. Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).

"Dengan demikian perlu adanya pengaturan tentang pungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah (Perda) sebagai mana diamanatkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 pasal 192. Berdasarkan amanat undang-undang tersebut pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi hanya memiliki waktu selama 2 tahun sejak undang-undang tersebut diterbitkan yakni sampai dengan tanggal 5 Januari 2024," kata Wawan. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).