Pandum Raperda PDRD, F-Demokrat DPRD Sukabumi Soroti Hambatan Pemungutan Pajak

Minggu 23 Juli 2023, 13:11 WIB
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah membacakan Pandum terkait Raperda PDRD. (Sumber : Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi)

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah membacakan Pandum terkait Raperda PDRD. (Sumber : Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang sangat memperhatikan perlunya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah, dalam rapat paripurna beragendakan Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda PDRD, Kamis 20 Juli 2023.

Wawan mengatakan, pajak adalah iuran wajib kepada negara yang mana tidak mendapatkan kontra prestasi secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan tugas negara sebagai penyelenggara negara.

"Jenis pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak pusat yang contohnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai barang & jasa (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPN-BM) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak daerah contohnya seperti pajak reklame, pajak bahan bakar, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya," ujar Wawan.

Baca Juga: Fraksi-fraksi DPRD Tanggapi Nota Pengantar Raperda Pajak Daerah dan Restribusi

Dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia, kata Wawan, atau sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, pajak daerah dan retribusi daerah telah menjadi sumber penerimaan yang dapat diandalkan bagi daerah. Otonomi daerah dan desentralisasi, memberi peluang kepada daerah untuk menyelenggarakan perekonomian secara otonom dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

"Diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangannya sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antara provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai prasyarat dalam pemerintahan," tuturnya.

"Latar belakang reformasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Indonesia dewasa ini tidak terlepas dari pemberlakuan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah, yaitu undang-undang nomor 18 tahun 1997 dan undang-undang nomor 34 tahun 2000. Undang-undang nomor 18 tahun 1997 lahir sebagai upaya untuk mengubah sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang berlangsung di Indonesia, yang banyak menimbulkan kendala, baik dalam penetapan maupun pemungutannya," lanjutnya.

Wawan menuturkan, adanya ketidakjelasan dalam penetapan objek pajak daerah maupun objek retribusi serta kemungkinan timbulnya pengenaan berganda telah mengakibatkan proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi ekonomi dan dinamika masyarakat sehingga menjadi salah satu hambatan dalam pemungutan pajak.

Adapun hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1. Perlawanan Pasif;
Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain :
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.

2. Perlawanan Aktif;
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. bentuknya antara lain sebagai berikut :
a. Tax avidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang;
b. Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).

"Dengan demikian perlu adanya pengaturan tentang pungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah (Perda) sebagai mana diamanatkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 pasal 192. Berdasarkan amanat undang-undang tersebut pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi hanya memiliki waktu selama 2 tahun sejak undang-undang tersebut diterbitkan yakni sampai dengan tanggal 5 Januari 2024," kata Wawan. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Nasional22 Februari 2025, 12:19 WIB

Retret Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi Bicara Fiskal dan Banyak Materi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Hari kedua retret dimulai dengan pemaparan materi dari Mendagri, membahas hubungan pusat dan daerah, baik pemerintahan, keuangan dan lainnya,” ucap Ayep.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam retret kepala daerah hari kedua (Sumber: dok ayep zaki)
Entertainment22 Februari 2025, 12:00 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan

Tagar Kabur Aja Dulu sedang viral di media sosial sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat generasi muda terhadap kondisi Indonesia dari segi ekonomi, sosial, hingga politik.
Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)
Produk22 Februari 2025, 11:06 WIB

BUKA Tegaskan Posisi Hukum dalam Sidang PKPU, Harapkan Putusan dari Majelis Hakim

BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan.
BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan. (Sumber : Istimewa.).
Bola22 Februari 2025, 11:00 WIB

Prediksi Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persita Tangerang akan bertemu dengan Borneo FC pada laga pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena.
Prediksi Persita vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)