Agar Raperda PDRD Bisa Diterima Semua Pihak, Ini Pesan Fraksi PAN DPRD Sukabumi

Kamis 20 Juli 2023, 22:51 WIB
Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sukabumi Heri Antoni sampaikan pandangan umum terkait Raperda PDRD di Rapat Paripurna, Kamis (20/7/2023). (Sumber : Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi)

Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sukabumi Heri Antoni sampaikan pandangan umum terkait Raperda PDRD di Rapat Paripurna, Kamis (20/7/2023). (Sumber : Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Sukabumi menyambut baik lahirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) yang diusulkan Pemerintah Daerah.

Meski begitu, partai berlambang matahari itu meminta Bupati Sukabumi Marwan Hamami tidak hanya melihat konstruksi Hukum dan Peraturannya saja namun untuk mewujudkan raperda ini harus memperhatikan 4 unsur yaitu Kemitraan, Kebijakan dan Anggaran, Sosialisasi dan Komitmen yang sudah dijelaskan dalam pendapatnya secara runut.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sukabumi Heri Antoni dalam rapat paripurna beragendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda PDRD, Kamis (20/7/2023).

Menurut Heri, Fraksi PAN juga mengusulkan untuk dilakukannya pembahasan secara teknis dengan mempertimbangan sisi kearifan lokalnya dalam rangka penyempurnaan sehingga Raperda ini bisa diterima semua pihak dan dapat berdampak positif dalam mewujudkan Pendapatan yang baik.

"Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Perspektif Otonomi di Indonesia ini harus disusun melalui pendekatan filosofi perpajakan dari berbagai aspek tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Indonesia, pengertian pajak daerah dan retribusi daerah, sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan, tugas pelayanan melalui pendekatan peningkatan pembangunan di era otonomi daerah," kata Heri.

Baca Juga: Ketua DPRD Sukabumi: Raperda PDRD Berdaya Guna Tingkatkan PAD, Kita Godok Betul

Secara komprehensif, lanjut Heri, Raperda ini diharapkan dapat membahas aspek-aspek pajak daerah dan retribusi daerah dalam perspektif otonomi yang ditopang adanya kebijakan nasional di Indonesia.

"Dengan demikian khalayak umum akan lebih memudahkan dalam memahami peran penting dari perpajakan dan retribusi daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota serta pelaksanaan pembangunan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

"Pajak dipungut berdasarkan undang-undang merupakan hal yang sangat mendasar, dalam pemungutan pajak harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Pada hakikatnya yang memikul beban pajak adalah rakyat, masalah tax base harus melalui persetujuan rakyat yang diwakili oleh lembaga perwakilan rakyat," tambahnya.

Hasil persetujuan tersebut, kata Heri, kemudian dituangkan dalam suatu undang-undang yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang dikenakan kewajiban perpajakan. Pajak dapat dipaksakan Jika tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan maka wajib pajak dapat dikenakan tindakan hukum oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.

"Fiskus selaku pemungut pajak dapat memaksakan wajib pajak untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tindakan hukum atas pelanggaran peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana fiskal (UU No. 16 Tahun 2000). Sanksi administrasi merupakan sanksi yang ditujukan bagi wajib pajak yang terlambat atau tak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun Tahunan," kata Heri.

Baca Juga: Bapenda Sukabumi Siap Tindaklanjuti Pandangan Umum Fraksi DPRD soal Raperda PDRD

Lebih lanjut Heri menuturkan, tindak pidana fiskal merupakan tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan wajib pajak yang oleh undang-undang diancam pidana, karena melawan atau bertentangan dengan hukum, yang dapat merugikan masyarakat dan negara dilakukan di bidang perpajakan.

"Dinyatakan tindak pidana fiskal yang melawan atau bertentangan dengan hukum, apabila Alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dengan tidak benar, Sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang berakibat merugikan negara dan Pengulangan tindak pidana. Adapun Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah hukuman pidana penjara ," imbuhnya.

Menurut Heri, wewenang fiskus untuk memaksa juga dapat dalam bentuk penyitaan dan pelelangan harta wajib pajak (UU No. 19 Tahun 2000). Jika sampai dengan batas waktu tertentu penagihan pajak berdasarkan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak.

"Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Perspektif Otonomi di Indonesia Pendahuluan kewajibannya, fiskus memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan. Sampai dengan batas waktu pengumuman lelang wajib pajak yang disita hartanya tidak memenuhi kewajibannya, maka harta tersebut dilakukan pelelangan untuk dapat membayar kewajiban perpajakan wajib pajak pada negara," kata dia.

Heri mengatakan, Fiskus juga berwenang untuk melakukan tindakan pencegahan dan penyanderaan (UU No. 19 Tahun 2000). Yang dimaksud pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sedangkan, yang dimaksud dengan penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu,"tuturnya.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Heri Antoni, Wakil Rakyat Kabupaten Sukabumi Kaya Pengalaman

Diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah Pemerintahan dalam menjalankan fungsinya, seperti melaksanakan ketertiban, mengusahakan kesejahteraan, melaksanakan fungsi pertahanan, dan fungsi penegakan keadilan, membutuhkan dana untuk pembiayaannya.

"Dana yang diperoleh dari rakyat dalam bentuk pajak digunakan untuk memenuhi biaya atas fungsi-fungsi yang harus dilakukan pemerintah tersebut tidak dapat ditunjukkannya kontraprestasi secara langsung Wajib pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dengan apa yang telah dibayarkannya kepada pemerintah," kata Heri.

Menurut Heri, pemerintah tidak memberikan nilai atau penghargaan atau keuntungan kepada wajib pajak secara langsung. Apa yang telah dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah digunakan untuk keperluan umum pemerintah.

"Wajib pajak hanya dapat merasakan secara tidak langsung bentukbentuk kontraprestasi dari pemerintah. Seperti melihat banyak dibangunnya fasilitas umum dan prasarana yang dibiayai dari APBN atau APBD. Merasakan keamanan dan stabilitas negara karena aparatur negara," ujarnya.

Dia melanjutkan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Perspektif Otonomi di Indonesia sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan negara telah dibiayai dengan pajak. Berfungsi sebagai budgetair (anggaran) dan regulerend Fungsi budgetair (anggaran) yaitu pajak berfungsi mengisi kas negara atau anggaran pendapatan negara yang digunakan untuk keperluan pembiayaan umum pemerintahan baik rutin maupun untuk pembangunan.

Adapun fungsi regulerend adalah pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau alat untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan negara dalam bidang ekonomi sosial untuk mencapai tujuan tertentu.

"Di Indonesia, dewasa ini dikenal berbagai jenis pajak dan diberlakukan meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Banyak ahli pajak yang memberikan/membuat pembagian pajak, yang memiliki perbedaan antara satu ahli dengan ahli lainnya," ujar Heri.

Menurut Heri, pembagian pajak yang berbeda tersebut dikaitkan dengan sudut pandang masing-masing ahli terhadap pajak tersebut. Salah satu pembagian yang umumnya dilakukan adalah berdasarkan lembaga pemungut pajak.

Ditinjau dari lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat (disebut juga pajak negara) dan pajak daerah. Pembagian jenis pajak ini di Indonesia terkait dengan hierarki pemerintahan yang berwenang menjalankan
pemerintahan dan memungut sumber pendapatan negara, khususnya pada masa otonomi daerah dewasa ini.

"Secara garis besar, hierarki pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kemudian, Pemerintah Daerah dibagi lagi menjadi dua, yaitu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, pembagian jenis pajak menurut lembaga pemungutnya di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah (yang terbagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota). Setiap tingkatan, pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya, dan tidak boleh memungut pajak yang bukan kewenangannya," tuturnya.

Heri kemudian menyampaikan bahwa Fraksi PAN menyoroti keadaan ekonomi Kabupaten Sukabumi yang baru bangkit dari keterpurukan disebabkan oleh wabah Covid-19 beberapa tahun yang lalu telah merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat, harga kebutuhan naik, daya beli berkurang, perusahaan- perusahaan banyak yang tutup, pengangguran bertambah, kemiskinan meningkat, penyakit masyarakat seperti LGBT, Narkoba, pencurian dan kekerasan, prostitusi, kenakalan dan tawuran juga meningkat signifikan.

"Fraksi PAN menilai, semua ini perlu menjadi perhatian dan pertimbangan serius semua pihak, sebelum sebuah aturan daerah ditetapkan apalagi yang berhubungan dengan pajak dan retribusi," kata Heri.

"Jangan sampai Ranperda Pajak dan Retribusi daerah ini menjadi pemicu tumbuhnya bencana baru di tengah masyarakat disebabkan oleh regulasi yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak," tambahnya.

Selanjutnya, Heri juga berharap agar dapat memuat unsur keseimbangan, pembayaran pajak dan retribusi oleh masyarakat hendaknya sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

"Semoga apa yang kami sampaikan untuk dijadikan bahan pembahasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan serta pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi," tandasnya. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 16:43 WIB

Usai Bacok Kakak hingga Tewas, Pelaku: Tolong Laporin Polisi Saya Bertanggung Jawab

Pelaku bacok kakak hingga tewas, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian
F, pelaku bacok kakak hingga tewas. Sesaat setelah kejadian berdarah di Kadudampit Kabupaten Sukabumi (Sumber : dok warga)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:21 WIB

Dari Rambonnet Hingga Ayep Zaki, Ngulik Sejarah 23 Wali Kota Sukabumi

Ngobrol dengan penikmat sejarah kesukabumian, Irman “Sufi” Firmansyah, kepemimpinan Kota Sukabumi dimulai pada masa kolonial Belanda dengan diangkatnya Mr. George François Rambonnet
Wali Kota Pertama, wali kota indonesia merdeka, wali kota dipilih DPRD dan pilkada serta wali Kota Sukabumi 2025 - 2023 (Sumber: dok berbagai sumber)
Bola22 Februari 2025, 16:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Sukabumi22 Februari 2025, 15:23 WIB

Erik Ditemukan, Pemancing Hilang Disapu Ombak Pantai Karang Daeu Sukabumi

setelah tiga hari hilang, Jenazah pemancing yang tenggelam di pantai karang daeu Sukabumi ditemukan
Proses evakuasi jenazah Erik, pemancing yang hilang disapu ombak pesisir geopark ciletuh Sukabumi (Sumber: dok balawista)
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)