SUKABUMIUPDATE.com - Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Amran Munawar Luthpi dalam rapat paripurna beragendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD), Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Fraksi-fraksi DPRD Tanggapi Nota Pengantar Raperda Pajak Daerah dan Restribusi
Secara umum, kata Amran, upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, antara lain dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Memperkuat proses pemungutan
2. Meningkatkan pengawasan
3. Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan
4. Meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik
"Fraksi PKS menyetujui diusulkannya Raperda ini dalam rangka menyempurnakan dan mempertegas sejumlah pasal agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya dan tentunya optimalisasi dalam peningkatan PAD," ujarnya.
Amran menuturkan, Fraksi PKS berharap melalui Raperda ini Pemerintah Daerah dapat merencanakan target penerimaan yang realistis bersadasarkan data base mengenai sumber penerimaan.
Fraksi PKS juga berharap Pemerintah Daerah dapat mengantisipasi keterbatasan petugas pelaksana operasional di lapangan dan sarana dan prasarana untuk operasional di lapangan, sehingga dapat meminimalisir tingkat kebocoran.
"Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah Daerah agar lebih selektif dalam menentukan objek pajak sehingga tidak menyebabkan objek yang seharusnya bukan merupakan objek pajak daerah harus membayar pajak daerah," tandasnya. (ADV)