SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi - fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi, hari ini Kami (20/7/2023) menyampaikan tanggapan atas nota pengantar raperda tentang Pajak daerah dan retribusi. Wakil Bupati Iyos Somantri hadir mewakili bupati dalam paripurna yang berlangsung di gedung utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya pemerintah Kabupaten Sukabumi optimis penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah bisa selesai tepat waktu, agar secepatnya memberi manfaat. Bapenda bersama sejumlah perangkat daerah khususnya DPRD tengah menggodok Raperda tersebut pasca adanya aturan baru dari pemerintah pusat.
Raperda ini dilandasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang diundangkan pada tanggal 5 januari 2022.
Baca Juga: Hipotermia dan Meninggal, Bayi di Atap WC Kontrakan Kebonpedes Sukabumi
Sehingga dalam proses penyusunan perlu kolaborasi dari perangkat daerah terkait, yang masuk dalam tim penyusun raperda kabupaten sukabumi tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ada sejumlah pasal dalam -undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yang dibahas khusus dalam proses penyusunan raperda ini.
Salah satunya lebih memahami isi dari amanat pasal 94 dan pasal 192 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, sehingga penyusunan raperda pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sukabumi, mencakup semua hal.