Laki-laki Lebih Banyak Nganggur Dibanding Perempuan di Sukabumi, Ini Solusi DPRD

Senin 10 Juli 2023, 23:57 WIB
M. Yusuf saat menyampaikan laporan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di dalam Rapat Paripurna, Senin (10/7/2023). (Sumber : Dok. DPRD)

M. Yusuf saat menyampaikan laporan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di dalam Rapat Paripurna, Senin (10/7/2023). (Sumber : Dok. DPRD)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyoroti terjadinya ketimpangan antara tenaga kerja perempuan dan Laki-laki di Kabupaten Sukabumi. Sebagai solusi, Komisi yang membidangi ketenagakerjaan itu kemudian mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan jadi Perda Kabupaten Sukabumi

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhammad Yusuf dalam Rapat Paripurna beragendakan tentang pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (10/7/2023).

Legislator PKS itu mengungkapkan, fokus utama Komisi IV dalam pembentukan Perda tersebut adalah permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Komisi IV menilai, besarnya angkatan kerja yang ada tidak mampu diserap semuanya oleh kesempatan kerja yang ada. Hal itu disebabkan karena tidak berimbangnya jumlah angkatan kerja yang ada dengan ketersediaan kesempatan kerja.

“Selanjutnya kualitas tenaga kerja yang rendah, hal ini disebabkan karena tingkat Pendidikan penduduk yang belum memadai dengan jenis pekerjaan yang tersedia,” kata Yusuf.

“Kemudian tidak seimbangnya rasio gender tenaga kerja dan terakhir adalah masih terjadinya perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja atau buruh,” tambahnya.

Baca Juga: Termasuk Soal Ketenagakerjaan, DPRD Sukabumi Setujui 2 Raperda Jadi Perda

Yusuf menyebut, kenyataan di lapangan sering kali terjadi kombinasi dari masalah-masalah tersebut sehingga memerlukan strategi penanganan khusus.

“Salah satu point penting permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi yang menjadi sorotan kami yaitu tidak seimbangnya rasio gender tenaga kerja, di mana tingkat pengangguran laki-laki di Sukabumi jauh lebih besar dibanding perempuan, dikarenakan kesempatan kerja laki-laki lebih sulit dari pada perempuan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Yusuf, satu muatan materi pada Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Komisi IV mencantumkan Bab Kesempatan dan Perlakuan yang sama.

“Yang di mana dalam Pasal 4 berbunyi: Setiap Tenaga Kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari Pengusaha,” tuturnya.

“Dengan penjelasan Ayat 1 yang dimaksud ‘dengan memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi’ adalah hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa membedakan jenis kelamin, sesuai dengan kompetensi tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang disabilitas.

Ayat 2 yang dimaksud ‘dengan berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari Pengusaha’ adalah Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, baik laki-laki atau perempuan termasuk terhadap para penyandang disabilitas,” lanjutnya.

Dengan demikian Komisi IV berharap dengan ketentuan Pasal tersebut dalam hal rekrutmen tenaga kerja, perusahaan di Kabupaten Sukabumi bisa mentaati dengan memberikan kesempatan kerja berdasarkan keahlian, ketrampilan, bakat, minat dan kemampuan kepada semua gender baik laki-laki atau perempuan.

“Sehingga bisa menjadi solusi untuk mengurangi tingkat pengangguran laki-laki di Kabupaten Sukabumi,” kata Yusuf.

Yusuf memastikan, dari hasil pembahasan dan kajian Komisi IV, bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah memenuhi kajian secara filosofis, yuridis dan sosiologis.

Kemudian substansi Raperda secara material telah dibahas dan disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Daerah melalui pembahasan oleh Komisi IV.

“Sehingga Komisi IV mengusulkan agar Forum Rapat Paripurna menerima laporan Komisi IV ini serta menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

“Kemudian dengan ditetapkan Perda ini diharapkan akan mampu untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan pada Kabupaten Sukabumi serta sebagai pendukung dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Diketahui, Dalam paripurna tersebut, DPRD dan Pemkab Sukabumi telah menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan jadi Perda yang Definitif.

Adapun untuk proses selanjutnya, yakni dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Jawa Barat sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sukabumi. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa