SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyoroti terjadinya ketimpangan antara tenaga kerja perempuan dan Laki-laki di Kabupaten Sukabumi. Sebagai solusi, Komisi yang membidangi ketenagakerjaan itu kemudian mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan jadi Perda Kabupaten Sukabumi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhammad Yusuf dalam Rapat Paripurna beragendakan tentang pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (10/7/2023).
Legislator PKS itu mengungkapkan, fokus utama Komisi IV dalam pembentukan Perda tersebut adalah permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Komisi IV menilai, besarnya angkatan kerja yang ada tidak mampu diserap semuanya oleh kesempatan kerja yang ada. Hal itu disebabkan karena tidak berimbangnya jumlah angkatan kerja yang ada dengan ketersediaan kesempatan kerja.
“Selanjutnya kualitas tenaga kerja yang rendah, hal ini disebabkan karena tingkat Pendidikan penduduk yang belum memadai dengan jenis pekerjaan yang tersedia,” kata Yusuf.
“Kemudian tidak seimbangnya rasio gender tenaga kerja dan terakhir adalah masih terjadinya perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja atau buruh,” tambahnya.
Baca Juga: Termasuk Soal Ketenagakerjaan, DPRD Sukabumi Setujui 2 Raperda Jadi Perda
Yusuf menyebut, kenyataan di lapangan sering kali terjadi kombinasi dari masalah-masalah tersebut sehingga memerlukan strategi penanganan khusus.
“Salah satu point penting permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi yang menjadi sorotan kami yaitu tidak seimbangnya rasio gender tenaga kerja, di mana tingkat pengangguran laki-laki di Sukabumi jauh lebih besar dibanding perempuan, dikarenakan kesempatan kerja laki-laki lebih sulit dari pada perempuan,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Yusuf, satu muatan materi pada Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Komisi IV mencantumkan Bab Kesempatan dan Perlakuan yang sama.
“Yang di mana dalam Pasal 4 berbunyi: Setiap Tenaga Kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari Pengusaha,” tuturnya.
“Dengan penjelasan Ayat 1 yang dimaksud ‘dengan memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi’ adalah hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa membedakan jenis kelamin, sesuai dengan kompetensi tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang disabilitas.
Ayat 2 yang dimaksud ‘dengan berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari Pengusaha’ adalah Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, baik laki-laki atau perempuan termasuk terhadap para penyandang disabilitas,” lanjutnya.
Dengan demikian Komisi IV berharap dengan ketentuan Pasal tersebut dalam hal rekrutmen tenaga kerja, perusahaan di Kabupaten Sukabumi bisa mentaati dengan memberikan kesempatan kerja berdasarkan keahlian, ketrampilan, bakat, minat dan kemampuan kepada semua gender baik laki-laki atau perempuan.
“Sehingga bisa menjadi solusi untuk mengurangi tingkat pengangguran laki-laki di Kabupaten Sukabumi,” kata Yusuf.
Yusuf memastikan, dari hasil pembahasan dan kajian Komisi IV, bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah memenuhi kajian secara filosofis, yuridis dan sosiologis.
Kemudian substansi Raperda secara material telah dibahas dan disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Daerah melalui pembahasan oleh Komisi IV.
“Sehingga Komisi IV mengusulkan agar Forum Rapat Paripurna menerima laporan Komisi IV ini serta menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
“Kemudian dengan ditetapkan Perda ini diharapkan akan mampu untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan pada Kabupaten Sukabumi serta sebagai pendukung dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Diketahui, Dalam paripurna tersebut, DPRD dan Pemkab Sukabumi telah menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan jadi Perda yang Definitif.
Adapun untuk proses selanjutnya, yakni dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Jawa Barat sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sukabumi. (ADV)